Berita
Berita Detail
1.jpeg)
Komisi C Akan Lakukan Koordinasi Dengan Dinas PUPR Terkait Peraturan SLF
Upload by Admin - 24 Mei 2022
KOMISI C DPRD Kabupaten Bangkalan mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Setempat tentang adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.
"Kalau memang Perturan Menteri PUPR itu sudah berlaku, seharusnya Dinas PUPR melakukan pendataan ataupun penyesuaian terkait sertifikat laik fungsi itu," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Bangkalan Suyitno, Selasa (24/5/2022).
Pihaknya menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR, serta akan mendesak Dinas PUPR agar segera melakukan pendataan gedung-gedung yang ada di Bangkalan dan melakukan sertifikasi.
Sehingga lanjut Suyitno, ketika sudah sertifikasi, pihaknya bisa mengetahui jumlah gedung yang peruntukannya untuk apa saja.
"Sehingga dalam melakukan pengelolaan atau pengawasan kedepan bisa dikontrol oleh Pemerintah Bangkalan agar gedung itu kedepan bisa digunakan sesuai dengan sertifikasinya yang ada," pungkasnya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh