Berita
Berita Detail
1.jpeg)
Komisi D Ingatkan Penyaluran Bantuan Rehab Lembaga Non Pemerintah Sesuai Prosedur
Upload by Admin - 22 April 2022
KETUA Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan Nur Hasan mengingatkan mitra kerjanya, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) agar bantuan rehab lembaga non pemerintah sesuai prosedur.
"Sehingga bantuan itu diterima oleh lembaga yang layak. Oleh karenaya Kami berpesan kepada Bagian Kesra, agar tak keluar prosedur dalam melaksanakan program,” harapnya, Jumat (22/4/2022).
Nur Hasan juga berharap lembaga non pemerintah dalam mengajukan bantuan ini juga sesuai prosedur.
"Artinya jika lembaganya legalitasnya belum dilengkapi, segera dilengkapi dulu sebelum mengajukan. Kalau sudah lengkap baru mengajukan jika dibutuhkan," paparnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Pemkab Bangkalan Hosun Mizan menyampaikan, di tahun 2022 ini sekitar 100 lebih proposal yang masuk ke pihaknya.
Namun lanjutnya, tidak semuanya akan dapat bantuan rehab gedung lembaga non pemerintah. Karena, selain dilakukan survei, syarat yang perlu dilengkapi legalitas lembaga.
“Semoga dalam waktu dekat bantuan Rahab lembaga non pemerintah segera bisa cair,” ujar Hosun.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh