Berita
Berita Detail

Dapat Aduan, Komisi A Lakukan Sidak Tanah PT. PKHI yang Ditelantarkan
Upload by Admin - 05 April 2022
KOMISI A DPRD Bangkalan menindaklanjuti kebenaran aduan dari LSM atas kepemilikan tanah masyarakat dan juga terkait dengan tanah PT. PKHI yang ditelantarkan, dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tanah tersebut, Selasa (5/4/2022).
"Ternyata setalah kami Sidak ke tanah PT. PKHI tanah tersebut benar-benar tidak dimanfaatkan sesuai sifat tanah yang seharusnya dijaga kesuburannya," ucap Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H. Syaiful Anam.
Oleh karenanya pihaknya memberikan kesaksian bahwa tanah PT. PKHI benar-benar ditelantarkan atau tidak digunakan.
"Setelah kami Sidak, kami menyaksikan sendiri bahwa tanah PT. PKHI memang memiliki fungsi sosial yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat," ujar H. Syaiful.
Politisi Gerindra ini juga mengatakan bahwa pihaknya berharap tanah PT. PKHI bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Tentu kami menginginkan tanah tersebut bermanfaat. Terjaga kesuburannya, tidak ditelantarkan begitu saja. Oleh karenanya kami berharap ada ketegasan dari pemerintah," tutupnya.(dul)
- Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Soal Pertanggungjawaban APBD 2024
- DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis, PUG dan Perlindungan Pekerja Migran
- H. Ach Rofik Pimpin Rapat Paripurna RPJMD, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum
- Paripurna DPRD Dua Raperda Strategis, PUG dan Perlindungan Pekerja Migran
- Komisi III DPRD Soroti Banjir di Perumahan, Akan Panggil Dinas PRKP dan Pengelola