Berita
Berita Detail
Dapat Aduan, Komisi A Lakukan Sidak Tanah PT. PKHI yang Ditelantarkan
Upload by Admin - 05 April 2022
KOMISI A DPRD Bangkalan menindaklanjuti kebenaran aduan dari LSM atas kepemilikan tanah masyarakat dan juga terkait dengan tanah PT. PKHI yang ditelantarkan, dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tanah tersebut, Selasa (5/4/2022).
"Ternyata setalah kami Sidak ke tanah PT. PKHI tanah tersebut benar-benar tidak dimanfaatkan sesuai sifat tanah yang seharusnya dijaga kesuburannya," ucap Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H. Syaiful Anam.
Oleh karenanya pihaknya memberikan kesaksian bahwa tanah PT. PKHI benar-benar ditelantarkan atau tidak digunakan.
"Setelah kami Sidak, kami menyaksikan sendiri bahwa tanah PT. PKHI memang memiliki fungsi sosial yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat," ujar H. Syaiful.
Politisi Gerindra ini juga mengatakan bahwa pihaknya berharap tanah PT. PKHI bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Tentu kami menginginkan tanah tersebut bermanfaat. Terjaga kesuburannya, tidak ditelantarkan begitu saja. Oleh karenanya kami berharap ada ketegasan dari pemerintah," tutupnya.(dul)
- H. Rofik Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal Bangkalan
- Komisi I DPRD Dorong BPS Libatkan SDM Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026
- DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2026
- Wakil Ketua II DPRD Tekankan Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Pembentukan Perda 2026
- Ketua DPRD: Momentum Hari Jadi ke-494, Bangkalan Harus Maju Lebih Terarah dan Berkelanjutan
