Berita
Berita Detail

Dapat Aduan, Komisi A Lakukan Sidak Tanah PT. PKHI yang Ditelantarkan
Upload by Admin - 05 April 2022
KOMISI A DPRD Bangkalan menindaklanjuti kebenaran aduan dari LSM atas kepemilikan tanah masyarakat dan juga terkait dengan tanah PT. PKHI yang ditelantarkan, dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tanah tersebut, Selasa (5/4/2022).
"Ternyata setalah kami Sidak ke tanah PT. PKHI tanah tersebut benar-benar tidak dimanfaatkan sesuai sifat tanah yang seharusnya dijaga kesuburannya," ucap Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H. Syaiful Anam.
Oleh karenanya pihaknya memberikan kesaksian bahwa tanah PT. PKHI benar-benar ditelantarkan atau tidak digunakan.
"Setelah kami Sidak, kami menyaksikan sendiri bahwa tanah PT. PKHI memang memiliki fungsi sosial yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat," ujar H. Syaiful.
Politisi Gerindra ini juga mengatakan bahwa pihaknya berharap tanah PT. PKHI bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Tentu kami menginginkan tanah tersebut bermanfaat. Terjaga kesuburannya, tidak ditelantarkan begitu saja. Oleh karenanya kami berharap ada ketegasan dari pemerintah," tutupnya.(dul)
- Nur Hakim Pimpin Pansus BPR, Tegaskan Komitmen Bahas Raperda Secara Transparan
- Nur Hakim Dengarkan Aspirasi Warga Kamal, PDAM dan Jalan Rusak Jadi Keluhan Utama
- H. Kur Terima Audiensi BAZNAS, Bahas Dukungan Anggaran Operasional
- Wakil Ketua III DPRD Tekankan Pentingnya Profesionalisme dalam Pengelolaan BUMD BPR
- Nota Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi, H. Rofik Tekankan Sinergi untuk APBD 2026