Berita

Berita Detail

Surat Edaran Bupati di Bulan Ramadhan Mendapat Dukungan Legislatif

Upload by Admin - 04 April 2022

SURAT edaran yang dikeluarkan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, Nomor 450/1529/433.012/202002 tentang himbauan selama bulan suci Ramadhan 1443 H/2022M mendapat dukungan legislatif.

Pasalnya, dalam surat edaran itu mengatur pengusaha rumah makan, warung cafe, pedagang kaki lima (PKL) dan sejenisnya agar tak berjualan pada siang hari saat masyarakat berpuasa. 

"Dalam surat edaran Pak Bupati pedagang dihimbau untuk mulai berjualan saat sore hari menjelang berbuka. Artinya menghargai masyarakat yang berpuasa," ujar Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad, (4/4/2022).

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga terdapat aturan agar tidak membunyikan dan membakar petasan. 

"Benar itu, saya sepakat dengan aturan yang dikeluarkan pak Bupati. Karena petasan itu dapat membahayakan masyarakat," paparnya.

"Oleh karena itu, kami berharap masyarakat menghormati dan menaati aturan yang telah dibuat oleh pemerintah," imbuh pria yang akrab disapa Ra Fahad.

Politisi partai Gerindra ini meminta Satpol PP agar menegakkan aturan yang telah dikeluarkan Bupati selama bulan suci Ramadhan.

"Kami meminta Satpol PP tegas dalam melaksanakan aturan yang dikeluarkan Bupati. Jika masih ada warung, rumah makan, cafe dan lainnya yang tidak mengindahkan surat edaran pak Bupati harus ditindak tegas sesuai surat itu," tandasnya.(dul)