Berita
Berita Detail

DPRD Gelar Pengambilan Sumpah Jabatan PAW Salah Satu Anggotanya
Upload by Admin - 23 Maret 2022
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan menggelar rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah jabatan (pelantikan) Muhammad Sahri sebagai pengganti antar waktu (PAW) salah satu anggota komisi A DPRD Bangkalan, Herman Finanda, Rabu (23/3/2022) di ruang paripurna DPRD setempat.
Paripurna istimewa tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad. Di hadiri Wakil Bupati Bangkalan, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD lainnya, KPU, Bawaslu, serta Forkopimda.
Usai paripurna Muhammad Fahad mengatakan, PAW tersebut dilakukan lantaran anggota Dewan sebelumnya (Herman Finanda) telah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan.
"PAW ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya dijabat oleh Herman Finanda," paparnya.
Menurut Politisi Gerindra ini, proses pengajuan PAW membutuhkan waktu, karena PAW Herman Finanda tersebut berbeda dengan PAW pada umumnya.
Oleh karena itu lanjutnya, pihaknya mengikuti prosedur yang ada, karena ini berbeda. Jika sebelumnya PAW karena meninggal dunia, sedangkan PAW sekarang ini karena terlibat kasus pembunuhan.
"Kami berharap dengan pelantikan PAW tersebut kinerja DPRD Bangkalan bisa lebih maksimal, terutama dalam pelaksanaan Pilkades yang akan datang, karena PAW ini akan berada di komisi A," kata Ra Fahad.
Sementara itu, Muhammad Sahri mengaku dirinya masih akan beradaptasi dengan jabatannya, meski sebelumnya dia pernah menjabat sebagai anggota dewan dan di komisi A.
"Tentu, karena situasi sekarang dengan yang dulu pasti berbeda. Jadi tetap harus beradaptasi," tandasnya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh