Berita
Berita Detail

DPRD Gelar Publik Hearing Bersama Tiga Perusahaan yang Bergerak di Bidang Perawatan Kapal
Upload by Admin - 23 Februari 2022
PUBLIK hearing bersama tiga perusahaan yang bergerak di bidang perawatan kapal, yakni PT. Ben Santoso, PT. Gapura, dan PT. BTS, yang berada di Kecamatan Kamal dilaksanakan hari ini, Rabu (23/2/2022).
Tidak hanya tiga perusahaan tersebut, dalam publik hearing itu DPRD Bangkalan juga mengundang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perijinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker), perwakilan warga Kamal, dan PMII Bangkalan.
Sedangkan dari DPRD, hadir Ketua Komisi A H. Syaiful Anam, Wakil Ketua Komisi A Ha'i, dan anggota Komisi A Achmad Syafik. Hadir juga anggota Komisi B As'ad, dan anggota Komisi C H. Musawir dan Solihin.
Usai hearing, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H. Syaiful Anam mengatakan, ada beberapa hal yang dapat petik dalam forum tersebut. Salah satunya adalah, adanya kegiatan penyemprotan sandblasting itu menimbulkan polusi yang membahayakan warga sekitar.
"Bahkan menurut masyarakat Kamal, akibat dari itu mengakibatkan warga sekitar mengalami sakit karena adanya polusi dari penyemprotan sandblasting itu. Tadi kami sudah meminta pihak perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan polusi sebelum adanya solusi untuk polusi itu," katanya.
Ia berharap dinas terkait bisa memantau langsung kegiatan dari tiga perusahaan tersebut. Jika masih melakukan kegiatan yang menimbulkan polusi yang membahayakan warga sekitar, maka harus ditindak tegas.
"Kita bukan tidak mau adanya lapangan pekerjaan di Bangkalan. Tapi kita juga harus memikirkan warga sekitar yang terkena akibat dari perusahaan yang tidak memperhatikan amdalnya. Kita akan senang jika perusahaan yang berada di Bangkalan ini benar-benar memperhatikan setiap aturan yang berlaku sehingga tidak membahayakan warga sekitar," ujar H. Syaiful.
Sementara yang berkaitan dengan ijin, pihaknya meminta dinas terkait untuk menindaklanjuti ke tiga perusahaan tersebut. Artinya memastikan bahwa tiga perusahaan itu benar-benar sudah mengantongi ijin atau tidak.
"Eksekutornya dinas yang membidangi. Tentu kami akan mendorong dinas terkait agar tegas dalam aturannya. Apalagi hal itu bersangkutan dengan masyarakat. Makanya dinas terkait harus hadir ditengah-ditengah masyarakat yang dibahayakan itu," pungkasnya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh