Berita
Berita Detail
Penetapan Dua Raperda, Diharapkan Jadi Nilai Tambah kesejahteraan Masyarakat
Upload by Admin - 29 Desember 2021
DI PENGHUJUNG Tahun Anggaran (TA) 2021, DPRD Kabupaten Bangkalan kembali menetapkan dua Raperda, Rabu (29/12/2021).
Pertama, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Bagi Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Kedua, adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sumber Sejahtera.
Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangkalan ini dipimpin Oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Fatkhurrahman, didampingi Wakil Ketua II, Hosyan Mohammad. Dihadiri Sekretaris Daerah, OPD, serta anggota DPRD Bangkalan.
Sebelum meminta persetujuan anggota DPRD atas dua Raperda ini, pimpinan sidang paripurna terlebih dahulu meminta laporan Pansus.
"Melalui Raperda ini, khususnya Raperda atas Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020, hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. Termasuk meningkatkan perekonomian masyarakat," kata Politisi dengan sapaan akrab H. Kur ini.
Politisi PDI-P ini juga berharap dengan adanya Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan perusahaan milik daerah. Sehingga, nantinya juga bisa menjadi peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
"Harapannya bisa memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat Bangkalan," pungkasnya.(dul)
- H. Rofik Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal Bangkalan
- Komisi I DPRD Dorong BPS Libatkan SDM Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026
- DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2026
- Wakil Ketua II DPRD Tekankan Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Pembentukan Perda 2026
- Ketua DPRD: Momentum Hari Jadi ke-494, Bangkalan Harus Maju Lebih Terarah dan Berkelanjutan
