Berita
Berita Detail

Penetapan Dua Raperda, Diharapkan Jadi Nilai Tambah kesejahteraan Masyarakat
Upload by Admin - 29 Desember 2021
DI PENGHUJUNG Tahun Anggaran (TA) 2021, DPRD Kabupaten Bangkalan kembali menetapkan dua Raperda, Rabu (29/12/2021).
Pertama, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Bagi Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Kedua, adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sumber Sejahtera.
Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangkalan ini dipimpin Oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Fatkhurrahman, didampingi Wakil Ketua II, Hosyan Mohammad. Dihadiri Sekretaris Daerah, OPD, serta anggota DPRD Bangkalan.
Sebelum meminta persetujuan anggota DPRD atas dua Raperda ini, pimpinan sidang paripurna terlebih dahulu meminta laporan Pansus.
"Melalui Raperda ini, khususnya Raperda atas Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020, hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. Termasuk meningkatkan perekonomian masyarakat," kata Politisi dengan sapaan akrab H. Kur ini.
Politisi PDI-P ini juga berharap dengan adanya Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan perusahaan milik daerah. Sehingga, nantinya juga bisa menjadi peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
"Harapannya bisa memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat Bangkalan," pungkasnya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh