Berita
Berita Detail

Bapemperda Tetapkan Empat Perda, Rosi: Tahun Depan Kami Harus Bekerja Lebih Maksimal
Upload by Admin - 22 Desember 2021
SELAMA masa sidang 2021, DPRD Kabupaten Bangkalan telah menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bangkalan, Fathur Rosi, menjelaskan bahwa Keempat Perda itu memang menjadi prioritas.
"Perda yang telah disahkan berupa Perda RPJMD tahun 2018/2023, Perda Pelaksanaan APBD 2020, Perda Perubahan APBD 2021, dan Perda APBD 2022," katanya, Rabu (22/12/2021).
Selain itu, lanjutnya, ada dua Raperda inisiatif serta tiga Raperda eksekutif yang sudah diajukan kepada Gubernur Jawa Timur.
Meskipun yang dapat direalisasikan hanya empat perda, Rosi mengatakan bahwa sejatinya pihaknya menargetkan pengesahan 10 Raperda inisiatif dan 10 Raperda eksekutif.
"Tapi sisa Raperda yang belum disahkan tetap kami pastikan tetap dilanjutkan hingga menjadi perda," jelasnya.
Menurutnya, Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
"Keberadaan perda sangat penting sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan pembantuan sesuai Undang-Undang Dasar RI 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah," ujarnya.
"Tahun depan kami harus bekerja lebih maksimal supaya bisa mencapai target," tambah Politisi PPP ini. (dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh