Berita
Berita Detail

Jawaban Bupati Terhadap PU Fraksi-fraksi Terkait Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007
Upload by Admin - 06 Desember 2021
RAPAT Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan kali ini agendanya adalah mendengarkan jawaban Bupati Bangkalan atas pemandangan umum (PU) dari tujuh fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perusahaan Perseroan Sumber Daya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang di sampaikan Dewan melalui Rapat sebelumnya.
Acara ini dibuka Wakil Ketua DPRD setempat, H. Fatkhurrahman, Jumat (3/12/2021).
Pada kesempatan itu, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan jawabannya terhadap PU fraksi-fraksi DPRD yang membahas dan meneliti perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007.
"Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menelaah nota pengantar perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman mengatakan, jawaban Bupati Bangkalan atas PU fraksi-fraksi tersebut, akan dijadikan bahan pertimbangan dan kajian lebih lanjut.
"Semoga perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007 ini bisa menghasilkan keputusan yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, membawa maslahat dan menyejahterakan rakyat," ujarnya. (dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh