Berita
Berita Detail

Jawaban Bupati Terhadap PU Fraksi-fraksi Terkait Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007
Upload by Admin - 06 Desember 2021
RAPAT Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan kali ini agendanya adalah mendengarkan jawaban Bupati Bangkalan atas pemandangan umum (PU) dari tujuh fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perusahaan Perseroan Sumber Daya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang di sampaikan Dewan melalui Rapat sebelumnya.
Acara ini dibuka Wakil Ketua DPRD setempat, H. Fatkhurrahman, Jumat (3/12/2021).
Pada kesempatan itu, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan jawabannya terhadap PU fraksi-fraksi DPRD yang membahas dan meneliti perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007.
"Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menelaah nota pengantar perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman mengatakan, jawaban Bupati Bangkalan atas PU fraksi-fraksi tersebut, akan dijadikan bahan pertimbangan dan kajian lebih lanjut.
"Semoga perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007 ini bisa menghasilkan keputusan yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, membawa maslahat dan menyejahterakan rakyat," ujarnya. (dul)
- Nur Hakim Pimpin Pansus BPR, Tegaskan Komitmen Bahas Raperda Secara Transparan
- Nur Hakim Dengarkan Aspirasi Warga Kamal, PDAM dan Jalan Rusak Jadi Keluhan Utama
- H. Kur Terima Audiensi BAZNAS, Bahas Dukungan Anggaran Operasional
- Wakil Ketua III DPRD Tekankan Pentingnya Profesionalisme dalam Pengelolaan BUMD BPR
- Nota Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi, H. Rofik Tekankan Sinergi untuk APBD 2026