Berita
Berita Detail
Jawaban Bupati Terhadap PU Fraksi-fraksi Terkait Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007
Upload by Admin - 06 Desember 2021
RAPAT Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan kali ini agendanya adalah mendengarkan jawaban Bupati Bangkalan atas pemandangan umum (PU) dari tujuh fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perusahaan Perseroan Sumber Daya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang di sampaikan Dewan melalui Rapat sebelumnya.
Acara ini dibuka Wakil Ketua DPRD setempat, H. Fatkhurrahman, Jumat (3/12/2021).
Pada kesempatan itu, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan jawabannya terhadap PU fraksi-fraksi DPRD yang membahas dan meneliti perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007.
"Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menelaah nota pengantar perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman mengatakan, jawaban Bupati Bangkalan atas PU fraksi-fraksi tersebut, akan dijadikan bahan pertimbangan dan kajian lebih lanjut.
"Semoga perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007 ini bisa menghasilkan keputusan yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, membawa maslahat dan menyejahterakan rakyat," ujarnya. (dul)
- DPRD Koordinasi Penataan Parkir Berlangganan, Tekankan Layanan dan Larangan Pungutan Ganda
- Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pengurus Baru PWI Bangkalan
- H. Rofik Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal Bangkalan
- Komisi I DPRD Dorong BPS Libatkan SDM Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026
- DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2026
