Berita

Berita Detail

Studi Banding DPRD Kabupaten Ngawi, Bahas Raperda Pembangunan Kawasan Perdesaan

Upload by Admin - 06 Desember 2021

UNTUK menambah wawasan proses pembangunan kawasan perdesaan, Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi melakukan kunjungan kerja ke DPRD Bangkalan, Kamis (2/12/2021) dengan materi terkait Raperda pembangunan kawasan perdesaan.

Rombongan Komisi I DPRD Ngawi yang berjumlah kurang lebih sebelas orang, diterima Kasubag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Bangkalan Abu Soleh, di Ruang Rapat Sekwan DPRD setempat.

Pada kesempatan itu, Abu menyampaikan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi bahwa kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

"Jadi pembangunan kawasan perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati," katanya.

Abu menambahkan, pembangunan kawasan perdesaan diselenggarakan berdasarkan prinsip partisipasi, holistik dan komprehensif, berkesinambungan, keterpaduan, keadilan, keseimbangan, dan transparansi, serta akuntabilitas.

"pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan mmeningkatkankualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan," ujarnya.

Selain itu, kata Abu, pembangunan kawasan perdesaan diprioritaskan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan.

Abu juga memaparkan bahwa pembangunan kawasan perdesaan meliputi perpaduan pembangunan antar desa bidang penggunaan dan pemanfaatan wilayah desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan RT/RW daerah.

"Selanjutnya layanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan, bangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna. Serta pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan akses terhadap ppelayanandan kegiatan ekonomi," jelasnya.

Abu juga menjelaskan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi terkait Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi beberapa tahapan.

"Pertama, pengusulan kawasan perdesaan. Kedua, penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan. Ketiga, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan. dan yang terakhir, pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan," pungkasnya. (dul)