Berita
Berita Detail

Paripurna Nota Penjelasan Perubahan Perda Perseroan Sumber Daya, Dipimpin Ketua DPRD
Upload by Admin - 01 Desember 2021
NOTA penjelasan terhadap perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perusahaan Perseroan Sumber Daya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan disampaikan langsung oleh Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, pada rapat paripurna yang digelar DPRD setempat, Rabu (1/12/2021) di Ruang Paripurna.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad, didampingi Wakil Ketua, H. Fatkhurrahman, Hosyan, dan Khotib Marzuki. Dihadiri Sekda Kabupaten Bangkalan, Kepala OPD, serta anggota dewan lainnya.
Menurut Muhammad Fahad, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perusahaan Perseroan Sumber Daya agar lebih profesional dan lebih efisien dalam melaksanakan usahanya.
"Karena Sumber Daya didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, sehingga mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," katanya usai memimpin rapat paripurna.
Selain itu, kata Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Ra Fahad ini, Perusahaan Perseroan Sumber Daya juga harus berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil privatisasi.
"Kami berharap dengan perubahan Perda ini nantinya Sumber Daya benar-benar mampu mengemban amanah dalam menjadi salah satu BUMD Bangkalan yang nantinya dapat mensejahterakan masyarakat," harapnya. (dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh