Berita
Berita Detail
Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2022
Upload by Admin - 16 November 2021
SEBELUM paripurna pengesahan APBD 2022 di gelar, DPRD Kabupaten Bangkalan terlebih dulu menggelar paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022, Selasa (16/11/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad, di dampingi Wakil Ketua DPRD H. Fatkhurrahman, Hosyan Mohammad, dan Khotib Marzuki. Dihadiri Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, Sekda, serta jajaran OPD dan juga anggota dewan.
Menurut Ketua DPRD Bangkalan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun, yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
"Terencana, terpadu dan sistematis dengan pengertian, bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sudah menjadi niat atau rencana Pemerintahan Daerah, yang dipadukan dalam wadah berupa Propemperda dan menjadi sistematis, yang ditentukan berdasarkan skala prioritas," ujar pria yang akrab disapa Ra Fahad ini.
Sehingga, katanya, dengan perencanaan program yang matang antara lain dapat meminimalisir timbulnya rancangan Perda di luar Propemperda kecuali dalam hal urgensi.
Daftar skala prioritas rancangan peraturan daerah yang dimuat dalam Propemperda, sesuai dengan indikator yang diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ditetapkan berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
"Rencana pembangunan daerah, penyelenggaran otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah," kata dia.
Disampaikan olehnya, penetapan skala prioritas idealnya harus memperhatikan rancangan Perda yang urgen untuk dimasukan.
"Tentunya dengan pertimbangan urgen inilah proses seleksi sangat dibutuhkan. Karena tanpa seleksi, dalam artian setiap rancangan yang diajukan dimasukan kedalam Propemperda, maka secara tidak langsung telah mengabaikan kualitas," papar Ra Fahad.
Dijelaskan Ra Fahad, pelaksanaan proses seleksi tersebut dapat dilakukan dengan penilaian terhadap judul rancangan peraturan daerah, materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan lainnya merupakan keterangan mengenai konsepsi rancangan Perda yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan.
"Yaitu sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dan jangkauan dan arah pengaturan," jelasnya.
Ra Fahad menambahkan, bahwa pentingnya perencanaan dan proses penilaian sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah, tidak terlepas dari kepentingan masyarakat.
"Oleh karena itu setiap rancangan Perda yang masuk dalam Propemperda disamping kuantitas, sangat penting memperhatikan kualitas, agar Propemperda yang dihasilkan dapat memberikan solusi dan kebutuhan hukum bagi masyarakat," tutup Politisi Partai Gerindra ini. (dul)
- H. Rofik Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal Bangkalan
- Komisi I DPRD Dorong BPS Libatkan SDM Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026
- DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2026
- Wakil Ketua II DPRD Tekankan Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Pembentukan Perda 2026
- Ketua DPRD: Momentum Hari Jadi ke-494, Bangkalan Harus Maju Lebih Terarah dan Berkelanjutan
