Berita
Berita Detail

Komisi A Minta Dishub Evaluasi Penerapan Parkir Berlangganan
Upload by Admin - 15 November 2021
Diberlakukannya parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan hingga saat ini masih terbilang kurang maksimal. Bagaimana tidak, masyarakat masih mengeluhkan penerapan parkir berlangganan itu, karena meskipun sudah membayar retribusi parkir berlangganan setiap tahunnya, namun fakta dilapangan masyarakat masih dipungut parkir.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan mengakui bahwa penerapan parkir berlangganan memang belum maksimal. Sebab, selain baru diterapkan dipertengahan tahun 2021 in, penerpan dari parkir berlangganan juga belum tuntas.
Menanggapi carut marut tersebut, anggota Komisi A DPRD Bangkalan Mohammad Hotib menyampaikan, dalam penerpan parkir berlangganan tersebut ada dua hal bisa dicatat. Pertama terkait intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kemudian yang kedua untuk meningkatkan pelayanan parkir pada masyarakat. Cuma yang dikeluhkan masyarakat kan masih banyaknya parkir-parkir liar. Artinya masyarakat kemudian merasa rugi yang dalam setiap tahun membayar retribusi parkir yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), karena harus bayar parkir lagi,” katanya, Senin (15/11/2021).
Sebetulnya kata Hotib, ini memang menjadi atensi Komisi A pada waktu hearing bersama Dishub. Terkait keluhan tersebut, bahkan ada sebagian anggota Komisi A yang mendesak agar parkir berlangganan ini dihapus.
“Karena aspek keadilannya sangat rendah. Yang diamksud adalah bahwa tidak seluruh yang bayar parkir ini, sebetulnya kan semua penduduk Bangkalan, bukan hanya penduduk yang ada diperkotaan. Tapi juga disepanjang desa yang terjauh dari Kabupaten Bangkalan, misalanya di Blega dan seterusnya, itu tidak ada parkiran yang dikelola oleh Dishub sebagai pelayanan atas kewajiban yang telah dibayarkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara, lanjut Ketua Fraksi PKB ini, masyarakat dalam posisi ini tidak mendapatkan haknya. Ini yang dimasudkan aspek keadilannya tidak terpenuhi. Cuma paling tidak, ia meminta untuk tidak memandang surut bahwa perarturan Bupati terkaiat parkir berlangganan ini harus dicabut.
“Cuman yang perlu dievaluasi adalah bagaiamana Dishub harus melakukan koordinasi, harus melakukan komonikasi dengan parkir-parkir yang memang ada sebelum peraturan tentang parkir berlangganan ini ada. Seharusnya komonikasi itu yang dibangun. Khususnya dilokasi perkotaan, seperti Bangkalan Kota, Burneh, Socah, Kamal, sampai Bancaran,” tandasnya.
“Paling tidak di zonasi tersebut harus ditetapkan zona mana yang dibolehkan parkir, karena retribusi parkir itu adalah retribusi yang ditarik terhadap parkir yang berada pada jalan. Artinya jalan ini menjadi kewenangan kabupaten harus ada tanda yang disitu boleh parkir, sementara diluar tanda itu dilarang parkir. Maka Dishub atau juga Satpol PP berkewajiban untuk melakukan penegakan atau pendisiplinan terhadap parkir ilegal,” tambah Hotib.
Menurutnya, parkir yang diberikan tanda khusus oleh Dishub ini menjadi kewenangan Dishub sebagai reward atau sebagai penjembatanan terhadap penyediaan parkir berlangganan tersebut.
“Kemarin yang dikeluhkan oleh Dishub, ketika mengakomodir sebanyak-banyaknya petugas parkir, maka antara pendapatan dan pengeluaran ini nanti lebih besar pengeluaran. Itu memang masuk akal sebetulnya,” paparnya.
Maka dari itu, imbuh Hotib, tidak ada lain kecuali adalah persoalan penegakan atau konsistensi dari Dishub untuk menertibkan parkir ilegal melalui penentuan lokasi yang pasti. yakni zona mana saja yang diwajibkan.
“Karena tidak semua lokasi itu dibebas parkirkan tanpa ada penjaga, ini justru akan menimbulkan problem baru yaitu tindakan kriminalitas, kalau semua luasan disepanjang Kabupaten Bangkalan disediakan oleh parkir, maka dengan retribusi yang hanya Rp 30 ribu setahun itu, mesti tidak cukup,” jelasnya.
Namun disisi lain keluhan masyarkat itu harus tetap diakomodir. Misalnya, ditiga Kecamatan Khususnya perkotaan, seharusnya parkir illegal itu ditiadakan. Seperti di Indomart atau Alfa Mart, yang membayar pajak parkir, tapi kenapa masih dipungut parkir. Jadi bukan hanya di lingkungan yang dikelola oleh Pemda, tapi pihak swasta juga seperti itu.
“Padahal pihak swasta bayar pajak parkir bukan retribusi, ini kan menjadi rancu. Jangan-jangan nanti pajak parkir yang dibayarkan oleh toko-toko modern itu tidak sesuai , berapa jumlah pengunjung dikalikan dengan jumlah pajak yang disetorkan kepada Pemda, itu juga perlu dihitung,” pungkasnya. (dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh