Berita
Berita Detail

Ketua Komisi A Paparkan Penyelanggaraan Rumah Kos ke Komisi I DPRD Kota Mojokerto
Upload by Admin - 09 November 2021
KOMISI I DPRD Kota Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke DPRD Bangkalan terkait penyelenggaraan rumah kos guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban dalam lingkungan dan kehidupan masyarakat, Selasa (9/11/2021).
Rombongan Komisi I DPRD Kota Mojokerto di terima Ketua Komisi A H. Syaiful Anam, di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar).
H. Syaiful menyampaikan bahwa penyelenggaraan rumah kos di Kabupaten Bangkalan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Dalam Perda tersebut, juga mengatur tentang penertiban pengelolaan rumah kos.
"Selain penertiban pengelolaan rumah kos, juga sebagai antisipasi penyalahgunaan fungsi kos. Jadi pemerintah dapat mengontrol pengelolaan kos tanpa mengabaikan hak penggunanya," katanya memaparkan kepada Komisi I DPRD Kota Mojokerto.
Selain itu, lanjutnya, dalam Perda juga diatur mulai dari ijin operasionalnya sampai penghuninya. Sehingga semua dapat dikontrol dan ditertibkan.
"Perda itu juga menjadi acuan hukum untuk menarik retribusi dari pengelola rumah kos. Setiap rumah kos akan didata oleh pemerintah. Serta pemisahan kamar perempuan dan penghuni laki-laki," tambahnya.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa Perda penyelenggaraan rumah kos tidak lain untuk memperjelas aturan dan kewajiban pengelola.
"Sehingga setiap pengelola mempunyai tanggungjawab sesuai dengan aturan yang ada," ujar H. Syaiful mengakhiri pemaparannya sembari mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Mojokerto yang telah melakukan kunjungan kerja Ke DPRD Bangkalan. (dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh