Berita
Berita Detail
Penyegelan Cafe Alimura Mendapat Dukungan dari DPRD
Upload by Admin - 27 Oktober 2021
PENUTUPAN paksa cafe Alimura yang diduga dilengkapi fasilitas karaoke namun tidak memiliki izin secara resmi oleh Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol-PP) Kabupaten Bangkalan, pada Selasa 26 Oktober, mendapat dukungan dari anggota DPRD setempat.
Selain itu, cafe yang berada di JL RE Martadinata tepatnya di pertigaan jalan tersebut, ditutup paksa juga karena membuat resah warga sekitar. Pasalnya, volume suara musiknya mengganggu waktu istirahat.
"Jika memang kabar itu sesuai dengan apa yang diberitakan di media sosial, menurut saya sudah sangat pas Satpol-PP melakukan tindakan dengan penyegelan tersebut" ujar Achmad Syafik anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Rabu (27/10/2021).
Menurut Syafik, sangat disayangkan sekali jika Kabupaten Bangkalan yang bertajuk Kota Dzikir dan Sholawat harus dicemari oleh cafe-cafe yang tidak baik seperti itu. Ia berharap kejadian tersebut bisa menjadi atensi bagi pengusaha cafe yang lain.
"Kami berharap kejadian yang ada di cafe yang telah disegel oleh Satpol-PP tersebut tidak terjadi di cafe-cafe yang lain. Apalagi tidak memiliki izin resmi, kami sangat mendukung tindakan tegas dari Satpol-PP," tegasnya.
Anggota dewan fraksi PPP itu menghimbau dan mengajak seluruh warga Bangkalan untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai yang ada di Kabupaten Bangkalan."Kedepannya Satpol-PP harus cermat mengamati dan memantau keberadaan cafe-cafe yang ada di Bangkalan. Kami berharap kejadian ini tidak tejadi lagi," pungkasnya. (dul)
- H. Rofik Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal Bangkalan
- Komisi I DPRD Dorong BPS Libatkan SDM Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026
- DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2026
- Wakil Ketua II DPRD Tekankan Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Pembentukan Perda 2026
- Ketua DPRD: Momentum Hari Jadi ke-494, Bangkalan Harus Maju Lebih Terarah dan Berkelanjutan
