PANITIA Khusus (Pansus) DPRD Kab"/>

Berita

Berita Detail

Pansus DPRD Selesaikan Pembahasan Raperda PT BPR Bangkalan

Upload by Admin - 15 Oktober 2025

PANITIA Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bangkalan resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bangkalan, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Bangkalan, (15/10/2025).

Ketua Pansus BPR, Nur Hakim, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan amanat dari regulasi terbaru di sektor keuangan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Perubahan bentuk badan hukum ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan penyesuaian penting agar BPR Bangkalan dapat beroperasi sesuai ketentuan OJK dan standar tata kelola perusahaan modern,” jelas Hakim.

Menurutnya, Pansus bekerja dengan prinsip kehati-hatian, memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda mampu memberikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan arah bisnis yang sehat bagi BPR Bangkalan sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).

“Kami ingin memastikan Bank BPR Bangkalan tetap memiliki identitas daerah, tapi juga mampu bersaing secara profesional di tengah tantangan perbankan saat ini. Karena itu, aspek tata kelola, penyertaan modal, hingga mekanisme pengawasan kami kaji secara mendalam,” tegas Hakim.

Dalam laporan tersebut, Nur Hakim juga menyoroti pentingnya kehadiran perda ini sebagai landasan hukum utama bagi operasional BPR Bangkalan (Perseroda). 

Ia menegaskan bahwa perda ini akan menjadi pedoman bagi manajemen dalam mengelola usaha, sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas.

“Pansus berharap dengan penetapan perda ini, BPR Bangkalan bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal — khususnya dalam mendukung UMKM, koperasi, dan masyarakat kecil,” tambahnya.

Selain aspek regulasi, Nur Hakim juga menekankan perlunya penguatan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah daerah agar kinerja perusahaan dapat terukur dan transparan. 

Ia berharap, setelah perda ini disahkan, Pemkab Bangkalan segera menindaklanjuti dengan penyusunan Anggaran Dasar dan kebijakan teknis sesuai ketentuan OJK dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah.

“Kami ingin agar perubahan status ini tidak hanya formalitas. Tapi benar-benar berdampak positif pada peningkatan layanan perbankan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Politikus PDI Perjuangan tersebut.

Menutup laporannya, Ketua Pansus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda ini — baik dari eksekutif maupun seluruh anggota DPRD.

Ia berharap perda ini segera disetujui bersama dan dapat menjadi tonggak baru penguatan ekonomi daerah melalui sektor perbankan.(dul)