KOMISI IV DPRD Kabupaten Bangkalan menegaskan "/>

Berita

Berita Detail

Demi Keadilan Pendidikan, Komisi IV DPRD Jembatani Aspirasi Muhammadiyah Soal Guru PNS

Upload by Admin - 10 Oktober 2025

KOMISI IV DPRD Kabupaten Bangkalan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di lembaga pendidikan swasta, khususnya di bawah naungan Muhammadiyah.

Hal itu disampaikan dalam rapat audiensi yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Bangkalan, Jumat (10/10/2025).

Ketua Komisi IV, Rokib, mengatakan bahwa aspirasi dari Muhammadiyah Bangkalan merupakan suara penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Kami meminta Dinas Pendidikan dan BKPSDA melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta ke daerah lain yang sudah menerapkan pola serupa. Ini perlu dilakukan agar ada kepastian hukum dan tidak ada diskriminasi antara guru negeri dan swasta,” tegas Rokib.

Menurutnya, dunia pendidikan di Bangkalan tidak boleh dibeda-bedakan antara lembaga negeri dan swasta. Pemerintah daerah harus hadir memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik mendapat hak dan perlakuan yang adil.

“Kami ingin kebijakan kepegawaian tetap berpihak pada pemerataan pendidikan. Jangan sampai ada kesan guru di lembaga swasta diperlakukan berbeda hanya karena status lembaganya,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV, Suyitno, menilai pertemuan ini membuka ruang dialog yang sehat antara DPRD dan para pemangku kepentingan pendidikan. 

Ia menegaskan bahwa isu guru PNS di sekolah Muhammadiyah bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kualitas dan kesinambungan pendidikan di Bangkalan.

“Muhammadiyah punya peran besar dalam dunia pendidikan kita. Banyak generasi Bangkalan lahir dari sekolah-sekolah mereka. Karena itu, kebijakan apapun yang menyangkut guru mereka harus mempertimbangkan nilai keadilan dan keberlanjutan,” ujarnya.

Suyitno juga menyoroti pentingnya mencari solusi jangka panjang agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Solusinya bukan sekadar menunda mutasi, tapi bagaimana memastikan guru-guru yang sudah membesarkan lembaga swasta tidak kehilangan haknya. Kalau perlu, pemerintah daerah membuat mekanisme penugasan yang lebih fleksibel,” jelasnya.

Komisi IV DPRD Bangkalan sepakat bahwa langkah selanjutnya harus dilakukan secara tertib dan berbasis kajian hukum yang kuat. 

DPRD juga akan mengawal hasil konsultasi Dinas Pendidikan dan BKPSDA ke tingkat provinsi dan pusat agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan.

Rapat tersebut ditutup dengan komitmen DPRD untuk terus mengawasi dan memastikan tidak ada diskriminasi antara guru negeri dan swasta dalam sistem pendidikan di Kabupaten Bangkalan.(dul)