KOMISI IV DPRD Kabupaten Bangkalan men"/>

Berita

Berita Detail

Komisi IV DPRD Terima Audiensi MKKS SMP Swasta, Bahas Masa Operasional Sekolah

Upload by Admin - 04 Juli 2025

KOMISI IV DPRD Kabupaten Bangkalan menerima audiensi dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta pada Jumat (4/7/2025). 

Audiensi tersebut membahas permohonan peninjauan ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan, Mathari, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu, para kepala sekolah menyampaikan aspirasi khususnya terkait Pasal 78 yang mengatur masa berlaku operasional lembaga pendidikan selama dua tahun.

“Dari audiensi teman-teman MKKS SMP Swasta Kabupaten Bangkalan, mereka menyuarakan aspirasi berkaitan dengan Perda Pasal 78, kalau tidak salah mengenai masa berlaku operasional yang hanya dua tahun. Menurut mereka, jangka waktu tersebut terlalu pendek dan mereka mengusulkan agar diperpanjang,” kata Mathari.

Menanggapi permohonan tersebut, Mathari menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu, mengingat revisi perda membutuhkan proses panjang serta harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Hasil dari audiensi ini kami akan kaji dan pelajari lebih lanjut karena ini menyangkut perda. Revisi perda tidak bisa langsung dilakukan begitu saja, perlu penyesuaian dengan aturan-aturan di atasnya. Apalagi saat ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar, termasuk SD dan SMP, bersifat gratis. Maka, kami akan menyesuaikan dengan regulasi terbaru pasca putusan MK itu,” jelasnya.

Komisi IV DPRD Bangkalan menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi para kepala sekolah swasta ini dengan tetap mempertimbangkan kepentingan publik dan kerangka hukum yang berlaku.

Reporter: Abdul