Berita

Berita Detail

Komisi A Rapat Bersama KPU dan Bawaslu Terkait Raperda Dana Cadangan Pilkada 2024

Upload by Admin - 12 Oktober 2021

KOMISI A DPRD Bangkalan menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Selasa (12/10/2021). Rapat yang digelar diruang rapat komisi A tersebut membahas tentang Raperda Pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Tahun 2024. Dihadiri Ketua KPU Bangkalan dan Ketua Bawaslu Bangkalan. 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Ha'i membeberkan, bahwa ada beberapa hal yang mesti direvisi dari Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 yang diusulkan oleh eksekutif."Banyak redaksi yang harus dirubah," katanya usai rapat bersama KPU dan Bawaslu.

Menurutnya, dana cadangan Pilkada 2024 yang sudah disiapkan oleh pihaknya sekitar Rp.60 Miliar.  Yang mana nantinya dana cadangan tersebut dibagi dalam 2 tahun."Pertama, yang Rp.20 Miliar tidak bisa dari APBD murni, artinya kita masukkan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Karena waktunya sudah mepet. Sedangkan yang Rp.40 Miliar kita anggarkan di Tahun 2023," ujar Ha'i.

Namun, jika dana cadangan tersebut nantinya masih kurang, menurut Ha'i, akan dianggarkan di Tahun berjalan 2024."Besok finalisasi Raperdanya. Dana cadangan itu untuk mengurangi beban biaya pada pelaksanaan Pilkada, makanya harus ada saving mulai dari Tahun 2022 dan Tahun 2023. Sedangkan di Tahun 2023, untuk proses tahapan Pilkada itu kan perlu biaya, nah biaya itu tidak mengambil dari dana cadangan. Tapi mengambil dari APBD tahun berjalan," pungkasnya. (dul)