Berita
Berita Detail

Komisi A Dukung Pembentukan Linmas Desa
Upload by Admin - 11 Oktober 2021
SATUAN Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pembentukan Linmas mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa wajib dilaksanakan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 8, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Linmas.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Bangkalan sedang melakukan pembentukan Linmas desa. Berdasarkan keterangan dari Kabid Linmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, M. Samsuri proses pembentukan Linmas desa sudah berjalan dengan semestinya. Kecamatan Sepulu dan Klampis masih dalam tahap persiapan berkas. Sedangkan kecamatan kota dan yang lain sudah mengumpulkan anggota Linmas desa.
Menanggapi itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Agus Kurniawan, meminta Satpol PP agar pembentukan Satgas Linmas dilaksanakan sesuai permendagri. Sebab, keberadaan Satgas Linmas desa sangatlah penting dalam membantu desa. Dirinya juga mendukung pembentukan Linmas Desa."Keberadaan Satgas Linmas desa itu perlu dan penting karena Satgas Linmas itu memiliki tugas dan fungsi yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020," katanya, Senin (11/10/2021).
Perlu diketahui, Satgas Linmas desa, setidaknya terdiri dari kepala Satlinmas, kepala pelaksana, komandan regu dan anggota. Dalam satu peleton, ada lima regu yang harus dibentuk. Satu regu, minimal terdiri 5 anggota.
Lima regu yang harus dibentuk dalam Linmas desa diantaranya; regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini, pengamanan, pertolongan pertama pada korban dan kebakaran, penyelamatan evakuasi dan dapur umum. Jumlah regu dan anggota sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, pasal 19. (dul)
- Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Soal Pertanggungjawaban APBD 2024
- DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis, PUG dan Perlindungan Pekerja Migran
- H. Ach Rofik Pimpin Rapat Paripurna RPJMD, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum
- Paripurna DPRD Dua Raperda Strategis, PUG dan Perlindungan Pekerja Migran
- Komisi III DPRD Soroti Banjir di Perumahan, Akan Panggil Dinas PRKP dan Pengelola