Berita
Berita Detail

Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
Upload by Admin - 16 April 2025
HEARING Komisi III DPRD Bangkalan bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperrida) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 berubah menjadi ajang kritikan tajam terhadap kinerja eksekutif.
Anggota Komisi III DPRD Bangkalan, H. Musawwir, dengan tegas menyampaikan bahwa dokumen LKPJ tersebut memuat kesalahan fatal yang dianggap tidak dapat diterima.
Dalam dokumen LKPJ yang diserahkan, dasar hukum yang digunakan ternyata merujuk pada RKPD Tahun Anggaran 2021 dan penjabaran APBD Tahun 2022.
Kesalahan ini, menurut Musawwir, menunjukkan bahwa dokumen tersebut disusun dengan asal-asalan tanpa memperhatikan akurasi data dan aturan yang berlaku.
"Ini sangat memalukan. Bagaimana bisa dokumen negara sepenting ini dibuat dengan begitu sembrono," tegasnya.
Musawwir menilai, penyusunan dokumen LKPJ yang asal-asalan ini mencerminkan lemahnya kapasitas pejabat yang bertanggung jawab di lingkup pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
"Kalau Bupati tidak segera mengevaluasi anak buahnya yang tidak kompeten, jangan harap Bangkalan bisa maju. Berikanlah posisi kepada orang yang benar-benar ahli di bidangnya," serunya.
Lebih lanjut, Musawwir juga menyoroti pembagian anggaran yang tidak berimbang dalam APBD. Menurutnya, belanja daerah masih didominasi oleh alokasi untuk pegawai, honorarium, dan tunjangan, sementara fungsi pelayanan kepada masyarakat nyaris tidak terlihat.
"APBD ini seharusnya berfungsi untuk pembangunan dan pelayanan, tapi yang terjadi justru anggaran habis untuk belanja pegawai. Fungsi pelayanan hampir tidak ada," ungkapnya dengan nada kesal.
Ia juga mengkritik penggunaan istilah belanja langsung dan tidak langsung yang masih ditemukan dalam dokumen LKPJ, meskipun istilah tersebut telah dihapus dan diganti sesuai aturan terbaru.
"Ini menambah bukti bahwa dokumen ini disusun oleh pihak yang tidak paham aturan. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi jelas ada ketidakseriusan dalam penyusunan dokumen negara," ujarnya.
Sebagai langkah tegas, Komisi III memutuskan untuk menskors pembahasan dokumen LKPJ hingga dokumen tersebut diperbaiki.
"Dasar hukumnya saja sudah salah, bagaimana kita bisa membahas lebih lanjut? Ini harus diperbaiki dulu," tandas Musawwir.
Kritikan tajam ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk segera berbenah, terutama dalam hal penyusunan dokumen-dokumen resmi yang menjadi acuan penting dalam pengelolaan daerah.
Komisi III berharap evaluasi besar-besaran dilakukan agar kesalahan serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh