AKSI demonstrasi aliansi tenaga honorer Kabupaten Bangka"/>

Berita

Berita Detail

Komisi I DPRD Tindak Lanjuti Klaim BPJS Honorer yang Mandek, Akan Lakukan Rembug Bersama

Upload by Admin - 18 Februari 2025

AKSI demonstrasi aliansi tenaga honorer Kabupaten Bangkalan yang memprotes klaim BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung cair, langsung direspons cepat oleh Komisi I DPRD Bangkalan. 

Mereka mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menidaklanjuti masalah tersebut pada Senin (17/2/2024) sore. Hasil klarifikasi ini kemudian disampaikan oleh Sekretaris Komisi I, Nur Hakim.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengungkapkan bahwa permasalahan utama terletak pada regulasi yang mengatur pencairan dana BPJS. 

“Setelah demo, kami langsung bertemu BPJS untuk diskusi. Dari situ, kami menemukan beberapa masalah yang menjadi penghambat klaim teman-teman tenaga honorer,” jelasnya, Selasa (18/2/2024).

Menurut Hakim, ada tiga faktor utama yang menjadi kendala pencairan klaim. Yakni, masa Keikutsertaan yang Tidak Memenuhi Syarat. Banyak tenaga honorer yang meskipun telah bekerja puluhan tahun, masa keikutsertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan ternyata baru 6-7 tahun. Hal ini belum memenuhi syarat minimal 10 tahun keikutsertaan untuk pencairan.

Perubahan status THL menjadi Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) seharusnya dianggap kontrak mereka sebagai THL sudah berakhir.

"Jadi, semacam ASN tapi para waktu. Nah, status ini membuat kontrak dianggap berakhir, sehingga klaim BPJS seharusnya bisa diambil. Tapi ternyata ada perbedaan pemahaman antara tenaga honorer dan Pegawai BPJS yang menangani itu,” ungkap Hakim.

Selain itu, kendala administratif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga menjadi kunci permasalahan. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi lintas lembaga untuk menyelesaikannya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I berencana menggelar rembug bersama melibatkan Komisi II, Komisi IV, tenaga honorer, BPKAD, dan BKD. 

“Kami akan duduk bersama mencari solusi berdasarkan landasan hukum yang ada, seperti PP Nomor 46 Tahun 2015, PP Nomor 60 Tahun 2015, dan Permenaker,” tegas Hakim.

Komisi I berharap rembug ini dapat menjadi jalan keluar atas keluhan tenaga honorer yang merasa hak-haknya terabaikan. 

“Kami ingin memastikan teman-teman honorer mendapatkan keadilan sesuai aturan,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, tenaga honorer diharapkan dapat segera memperoleh hak klaim BPJS mereka yang selama ini tertunda.(dul)