SEBANYAK 17 petugas sukwan Pasar"/>

Berita

Berita Detail

Petugas Sukwan Pasar KLD Curhat Nasib Mereka ke Komisi II DPRD

Upload by Admin - 20 Januari 2025

SEBANYAK 17 petugas sukwan Pasar Ki Lemah Duwur (KLD) Bangkalan, bersama Kepala Pasar KLD Budiono Septian Mulyono, mengadukan nasib mereka kepada Komisi II DPRD Bangkalan, Senin (20/1/2025). 

Para sukwan yang telah mengabdi selama lebih dari 5 hingga 10 tahun itu menyampaikan keluhan karena tidak diikutsertakan dalam nominasi atau tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi II DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan Komisi I dan instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk mencari solusi atas persoalan ini.

"Kami jadi tahu ternyata banyak tenaga sukwan yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun, tetapi tidak masuk dalam nominasi PPPK. Di Pasar Ki Lemah Duwur sendiri, ada 17 orang yang terdaftar. Oleh karena itu, kami akan memanggil BKD dengan berkoordinasi dengan Komisi I dan untuk meminta kejelasan. Kami juga akan memanggil Dinas Perdagangan ingin tahu bagaimana alur penerbitan SK, sebab ternyata mereka tidak memilikinya," ujar Hotib.

Menurut politikus PKB itu, para sukwan ini telah bekerja keras mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui aktivitas mereka di pasar.

"Mereka sudah berkeringat bahkan berdarah-darah, tetapi tidak ada perhatian khusus dari pemerintah daerah. Hal ini harus diperjuangkan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pasar KLD, Septian Budiono, menyampaikan rasa prihatin atas kondisi para sukwan tersebut. Ia berharap ada pengakuan dari pemerintah terhadap pengabdian mereka selama ini.

"Tenaga sukwan di Pasar Ki Lemah Duwur rata-rata telah bekerja lebih dari 10 tahun. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan terkait status mereka. Alasan dari Dinas Perdagangan adalah karena gaji mereka tidak berasal dari APBD, melainkan dari pendapatan pasar. Tapi, apa pun alasannya, kami berharap ada solusi agar pengabdian mereka mendapat pengakuan," ujar Budi.

Ia menambahkan, meskipun para sukwan ini tidak memenuhi persyaratan administratif untuk mendaftar PPPK, seperti gaji dari APBD, tetapi pemerintah seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap mereka yang telah lama mengabdi.(dul)