KOMISI I DPRD Bangkalan memberik"/>

Berita

Berita Detail

Komisi I DPRD Apresiasi Penertiban Warung Kopi di Belakang SGB

Upload by Admin - 18 Januari 2025

KOMISI I DPRD Bangkalan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan atas langkah tegas yang diambil melalui Satpol PP dalam menghentikan sementara aktivitas usaha warung kopi di belakang Stadion Gelora Bangkalan (SGB). 

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari berbagai rapat koordinasi yang dilakukan Komisi I DPRD bersama Satpol PP, yang akhirnya membuahkan hasil nyata.

Sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan ini sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda No. 2 Tahun 2019 yang menetapkan Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.

“Langkah ini penting untuk menjaga Bangkalan sesuai dengan visi Kota Dzikir dan Sholawat. Selama ini, Bangkalan belakangan ini sering hanya terlihat bagus dari luar, namun kita perlu berbenah secara substansi,” ungkap anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, Sabtu (18/1/2025).

Hakim juga berharap agar para pedagang dapat mematuhi aturan yang ditegakkan oleh pemerintah melalui Satpol PP. 

Ia menambahkan, Komisi I akan segera mengadakan evaluasi bersama mitra kerja masing-masing untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.

Tindakan penghentian sementara ini mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain:

1. Banyaknya pengaduan masyarakat terkait kondisi sosial di kawasan SGB dan Taman Rekreasi Kota.

2. Berbagai kejadian yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di lokasi tersebut.

3. Aktivitas usaha yang belum memiliki perizinan yang jelas.

Sesuai dengan kebijakan ini, para pelaku usaha di kawasan Stadion Gelora Bangkalan dan Taman Rekreasi Kota diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha mereka mulai 20 Januari 2025. 

Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Satpol PP juga mengharapkan semua pedagang mendukung kebijakan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Bangkalan bersama Pemerintah Kabupaten dalam menciptakan lingkungan yang sesuai dengan nilai-nilai religius yang diusung Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.(dul)