WAKIL Ketua II DPRD Bangkalan, Efendi,"/>

Berita

Berita Detail

Rapat Paripirna Perubahan Perda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Upload by Admin - 15 Januari 2025

WAKIL Ketua II DPRD Bangkalan, Efendi, menegaskan pentingnya perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah guna menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. 

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangkalan pada Selasa (tanggal).

Efendi, yang memimpin rapat paripurna tersebut, menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah sehingga lebih adaptif terhadap perubahan dan tantangan pembangunan.

“Perubahan Perda ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar relevan, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Bangkalan,” ujar Efendi, Rabu (15/1/2025).

Ia juga menekankan bahwa proses revisi ini melibatkan banyak pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar dapat mencakup berbagai aspek yang dibutuhkan dalam pengaturan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang lahir melalui revisi ini dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat luas dan menjadi landasan yang kuat bagi tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Efendi mengapresiasi kehadiran Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M. Edy, beserta jajaran OPD yang menunjukkan komitmen bersama dalam menyelaraskan langkah legislatif dan eksekutif demi kemajuan daerah. 

Ia berharap proses pembahasan berikutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan perubahan yang signifikan bagi pembangunan hukum di Bangkalan.

“Sinergi antara DPRD, eksekutif, dan OPD sangat diperlukan agar perubahan Perda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Efendi.(dul)