Berita
Berita Detail

Komisi I DPRD Panggil Satpol PP, Minta Warung Kopi di Belakang Stadion Ditertibkan
Upload by Admin - 15 Januari 2025
KOMISI I DPRD Bangkalan memanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (15/1/2025) membahas langkah-langkah penertiban warung kopi di belakang Stadion Gelora Bangkalan (SGB).
Langkah ini diambil menyusul insiden pembacokan yang terjadi pada Jumat malam lalu dan adanya temuan aktivitas yang dinilai melanggar norma moral di kawasan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, menilai masalah yang terjadi di sekitar stadion cukup kompleks, terutama terkait urusan moral.
"Kami sudah sepakat untuk melakukan koordinasi lanjutan dengan pimpinan DPRD dan Komisi IV. Aktivitas di belakang stadion ini perlu ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh," ujarnya.
Fadhur Rosi menambahkan, investigasi yang dilakukan oleh organisasi keagamaan GP Ansor mengungkap adanya praktik prostitusi di kawasan tersebut.
"Hasil investigasi menunjukkan adanya PSK yang melakukan transaksi di belakang stadion, kemudian eksekusinya dilakukan di kos-kosan sekitar Bangkalan. Oleh karena itu, kami menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi persoalan ini," katanya.
Wakil Ketua Komisi I, Anton Bastoni, menyatakan pentingnya kajian mendalam sebelum melakukan penertiban.
"Langkah-langkah penertiban harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan manfaatnya. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa penertiban ini benar-benar efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan," jelasnya.
Sekretaris Komisi I, Nur Hakim, menegaskan bahwa penutupan warung kopi di kawasan stadion bukanlah bersifat permanen, melainkan untuk pembenahan.
"Kita akan melihat siapa yang betul-betul mengikuti Peraturan Daerah (Perda) dan siapa yang tidak. Termasuk kontraknya akan kita benahi. Yang legal kita fasilitasi, sementara yang ilegal akan kita legalkan sesuai dengan ketentuan peraturan," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan regulasi oleh Satpol PP.
"Ini bukan hanya masalah legal atau ilegal, tetapi juga penyalahgunaan fasilitas yang berujung pada kegiatan negatif yang merusak moral. Langkah ini dilakukan agar kawasan stadion lebih tertib dan sesuai dengan norma yang berlaku," pungkasnya.
Kepala Satpol PP Bangkalan, Anang Yulianto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menginventarisasi data perizinan terkait warung kopi di kawasan stadion.
"Kami akan melakukan penertiban secara bertahap, dimulai dari inventarisasi, surat pemberitahuan, teguran, hingga langkah-langkah penertiban lainnya," katanya.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan kawasan yang lebih tertib, rapi, dan kondusif di sekitar Stadion Gelora Bangkalan, sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh