Berita
Berita Detail

Sertifikat Halal Wajib untuk Penjual Daging Sapi di Bangkalan, Efendi: Harus Tegas
Upload by Admin - 11 Desember 2024
DISNAK Bangkalan kini mewajibkan kios dan lapak penjual daging sapi untuk memiliki sertifikat halal.
Kebijakan ini bertujuan memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi daging sapi.
Namun, hingga saat ini, jumlah pedagang dengan sertifikasi halal masih sangat sedikit.
Sebagai solusi sementara, Disnak memasang stiker halal di lapak-lapak penjual. Meski begitu, Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, menegaskan bahwa stiker saja tidak cukup.
Ia meminta sertifikasi halal menjadi standar wajib bagi seluruh penjual daging, baik yang melakukan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) maupun yang mendatangkan daging dari luar daerah.
"Semua kios daging sapi harus punya sertifikat halal. Tidak hanya yang memotong di RPH, tapi juga pedagang yang membawa daging dari luar Bangkalan," tegas Efendi, Rabu (11/12/2024).
Disnak Siap Genjot Sertifikasi Halal
Disnak Bangkalan berjanji akan mempercepat proses sertifikasi halal dengan memberikan edukasi kepada para pedagang dan mempermudah akses pengurusan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas daging sapi di Bangkalan.
Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa lebih tenang mengonsumsi daging sapi yang terjamin kehalalannya.
Disnak mengimbau para pedagang untuk segera mengurus sertifikasi halal demi kepentingan bersama.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh