Berita

Berita Detail

Ketua Bapemperda Upayakan Raperda Kabupaten Layak Anak dan Pengarusutamaan Gender Selesai Tahun ini

Upload by Admin - 05 Desember 2024

KETUA Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangkalan, Mohammad Hotib, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak dan Pengarusutamaan Gender. 

Dua Raperda ini difokuskan untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, yang kerap menjadi korban kekerasan dan pelecehan.

“Isu perlindungan perempuan dan anak harus kita perhatikan serius. Seperti yang terjadi di tahun 2019-2020, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal ini mendorong kita untuk segera menyediakan landasan hukum yang kuat melalui dua Raperda ini,” ujar Hotib, Kamis (5/12/2024).

Ia menekankan bahwa APBD sebagai instrumen kebijakan harus responsif gender dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak. 

Salah satu contoh yang diusulkan adalah pengadaan fasilitas publik yang lebih ramah perempuan dan anak, seperti toilet yang terpisah dan aman, serta fasilitas transportasi yang nyaman dan tidak rentan pelecehan.

“Di terminal atau transportasi publik seperti bus, sering terjadi pelecehan. Hal-hal sederhana seperti pengaturan toilet yang terpisah dan transparansi desain bus bisa membuat perempuan merasa lebih aman,” tambahnya.

Selain itu, Raperda ini juga mencakup penyediaan anggaran untuk mendukung pelayanan, perlindungan, dan perkembangan anak, termasuk pendampingan jika terjadi kasus kekerasan.


Studi Banding ke Mojokerto


Sebagai bagian dari pembahasan Raperda, Bapemperda akan melakukan studi banding ke Mojokerto. 

Kota tersebut sudah lebih dulu mengesahkan Perda serupa, yang akan menjadi acuan bagi Bangkalan.

“Kami ingin mempelajari poin-poin penting yang sudah diterapkan di Mojokerto, agar bisa menyesuaikan dengan konteks Bangkalan sebagai kota dzikir dan sholawat,” jelas Hotib.

Tahapan Penyelesaian Perda

Hotib menjelaskan bahwa saat ini Raperda masih dalam tahap pembahasan oleh Bapemperda bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas KB. 

Setelah itu, dokumen Raperda akan diajukan ke tingkat provinsi untuk evaluasi gubernur sebelum diundangkan.

“Kami berharap proses ini dapat selesai dengan cepat, sehingga Bangkalan segera memiliki payung hukum untuk melindungi perempuan dan anak secara menyeluruh,” pungkasnya.(dul)