Berita
Berita Detail

Kunjungan Kerja Banggar dan Bamus Kabupaten Blitar ke DPRD Bangkalan
Upload by Admin - 28 September 2021
ANGGOTA Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkalan yang sekaligus menjabat Ketua Komisi D Nur Hasan menerima kunjungan kerja Tim Banggar dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Blitar. Kunjungan tersebut bertujuan untuk koordinasi terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Angaran (TA) 2022.
Rombongan dari DPRD Kabupaten Blitar disambut di ruang rapat Banggar DPRD Bangkalan, Selasa (28/9/2021). Menurut Nur Hasan, kunjungan dari Tim Banggar DPRD Kabupaten Blitar lebih fokus pada perencanaan anggaran TA 2022.”Karena di TA 2022 itu ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menegaskan bahwa kabupaten/kota itu harus menyisihkan anggaran setidaknya 5 sampai 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.
Nur Hasan menyampaikan kepada Tim Banggar DPRD Blitar bahwa sepanjang ada regulasi yang resmi seperti Permendagri mau tidak mau daerah harus mengikuti karena agar Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan ke daerah tidak disuspend atau tidak ditunda.”Karena daerah adalah kepanjangan dari pemerintah pusat. Maka wajib mengikuti regulasi yang ada,” papaprnya.
Selain itu, lanjut Nur Hasan, kemudian dilanjutkan dengan diskusi terkait tugas Bamus. Dijelaskannya, sesungguhnya tugas dari pada Bamus secara nasional, kabupaten/kota Se-Indonesia adalah sama. Yaitu merumuskan rencana kerja (Renja) dan membreakdown dalam sebuah kegiatan setiap bulan.”Tapi jika ada hal-hal yang emergency, nanti itu akan dikomonikasikan agar melakukan Bamus ulang,” pungkasnya. (dul)
- Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Soal Pertanggungjawaban APBD 2024
- DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis, PUG dan Perlindungan Pekerja Migran
- H. Ach Rofik Pimpin Rapat Paripurna RPJMD, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum
- Paripurna DPRD Dua Raperda Strategis, PUG dan Perlindungan Pekerja Migran
- Komisi III DPRD Soroti Banjir di Perumahan, Akan Panggil Dinas PRKP dan Pengelola