Berita
Berita Detail

DPRD Setujui Perubahan Tata Tertib, Fokus Efisiensi Kinerja dan Pelayanan
Upload by Admin - 05 November 2024
PADA Selasa (5/11/2024), DPRD Kabupaten Bangkalan menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Cipta Indra Cakti Dharma untuk menetapkan persetujuan terhadap rancangan perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Bangkalan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangkalan, Dedy Yusuf, dan didampingi oleh Wakil Ketua III, Ach. Rofik.
Seluruh anggota DPRD Bangkalan turut hadir, menunjukkan keseriusan untuk menyempurnakan tata tertib legislatif daerah.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Dedy Yusuf mengungkapkan harapannya agar perubahan tata tertib ini menjadi langkah maju dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan DPRD kepada masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan, termasuk perubahan tata tertib ini, akan membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat Bangkalan. Ini adalah upaya kami untuk bekerja lebih efektif dan tepat sasaran," ujar Dedy.
Dedy menekankan bahwa perubahan tata tertib ini dirancang agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dinamisnya kondisi pemerintahan daerah.
Dengan adanya penyesuaian ini, DPRD diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara optimal, baik dalam hal legislasi, pengawasan, maupun anggaran.
Rapat paripurna berlangsung dengan suasana penuh kebersamaan dan diakhiri dengan persetujuan seluruh anggota.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh