KETUA Komisi B DPRD Bangkalan, Hotib M"/>

Berita

Berita Detail

Komisi B DPRD Desak Penutupan Usaha Pemotongan Kapal Ilegal di Tanjung Jati

Upload by Admin - 25 Oktober 2024

KETUA Komisi B DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki, menyoroti keberadaan usaha pemotongan kapal bekas di pesisir Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, yang telah berlangsung puluhan tahun namun tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tidak ada pemasukan ke kas negara dari kegiatan pemotongan kapal di sana, bahkan satu persen pun tidak masuk," ujar Hotib, yang juga merupakan warga Kamal, Jumat (25/10/2024).

Hotib mengaku heran melihat usaha pemotongan kapal yang beroperasi tanpa izin tersebut masih tetap berjalan. 

Ia menyebutkan bahwa selain ilegal, kegiatan ini juga berdampak negatif pada lingkungan sekitar, seperti pencemaran dari limbah serpihan besi, polusi udara, serta kebisingan yang mengganggu masyarakat setempat.

"Kegiatan ini hanya menghasilkan polusi bagi warga sekitar dan berdampak buruk pada kesehatan mereka," tambahnya.

Selain itu, limbah dari proses pemotongan kapal yang terbuang ke laut diduga merusak ekosistem laut di sekitarnya. 

Hotib mendesak agar pemerintah pusat mempertimbangkan ulang izin usaha tersebut dan memastikan adanya analisis dampak lingkungan (AMDAL) serta mekanisme retribusi yang jelas jika izin tetap dikeluarkan.

Hotib juga mengusulkan agar lokasi pemotongan kapal dipindahkan ke tempat yang lebih aman, seperti di Desa Ujung Piring, di dekat PT Adiluhung Saranasegara Indonesia, jauh dari permukiman dan lembaga pendidikan.

"Saya sepakat dengan Pemkab Bangkalan untuk menutup usaha pemotongan kapal di Tanjung Jati selamanya. Pemkab harus memberikan solusi yang baik, seperti relokasi ke tempat yang tidak padat penduduk," tegas Hotib.(dul)