Berita
Berita Detail

Panja Tatib DPRD Bangkalan Lanjutkan Pembahasan Pasal per Pasal, Segera Masuki Tahap Finalisasi
Upload by Admin - 11 September 2024
PANITIA Kerja (Panja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bangkalan kembali melanjutkan pembahasan Tata Tertib pada Rabu (11/9/2024) di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkalan.
Pembahasan ini diharapkan dapat segera mencapai tahap finalisasi, dengan penyelesaian pasal per pasal sebagai fokus utama.
Ketua Panja Tatib DPRD Bangkalan, Suyitno, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan seluruh pasal pada hari ini.
"InsyaAllah, hari ini kita selesaikan pembahasan pasal per pasal. Setelah itu, tinggal proses finalisasi," ujar Suyitno.
Menurutnya, tata tertib ini memegang peran krusial dalam mengatur jalannya tugas dan fungsi DPRD ke depannya. Oleh karena itu, Panja Tatib bekerja keras memastikan seluruh aturan telah disusun dengan tepat dan matang.
Proses pembahasan tatib ini telah melalui beberapa tahap diskusi dan masukan dari berbagai fraksi di DPRD Bangkalan.
Suyitno menambahkan, Panja Tatib terus berupaya agar tata tertib yang dihasilkan mampu menjadi landasan kerja yang efektif dan efisien bagi seluruh anggota dewan.
Tahap finalisasi yang direncanakan selanjutnya diharapkan menjadi penutup dari serangkaian rapat intensif yang telah dilaksanakan oleh Panja Tatib.
Dengan selesainya pembahasan ini, DPRD Bangkalan siap memasuki masa kerja yang lebih terstruktur dan terarah sesuai dengan tata tertib yang baru.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota Panja Tatib serta tim ahli, yang berperan aktif dalam menyumbangkan pandangan mereka terkait isi pasal-pasal dalam tatib.(dul)
- Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Soal Pertanggungjawaban APBD 2024
- DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis, PUG dan Perlindungan Pekerja Migran
- H. Ach Rofik Pimpin Rapat Paripurna RPJMD, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum
- Paripurna DPRD Dua Raperda Strategis, PUG dan Perlindungan Pekerja Migran
- Komisi III DPRD Soroti Banjir di Perumahan, Akan Panggil Dinas PRKP dan Pengelola