DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) "/>

Berita

Berita Detail

DPRD Bangkalan Tetapkan Susunan Keanggotaan Panja, Ketua Sementara Harap Tatib Baru Lebih Responsif

Upload by Admin - 03 September 2024

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat paripurna penting pada hari ini, dengan agenda utama pembentukan dan penetapan susunan keanggotaan Panitia Kerja (Panja). Panja ini bertugas untuk menyusun Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bangkalan tentang Tata Tertib (Tatib) yang akan menjadi pedoman bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan tugasnya.

Rapat yang dihadiri oleh seluruh fraksi ini berhasil menetapkan susunan keanggotaan Panja yang terdiri dari perwakilan berbagai fraksi di DPRD Bangkalan. 

Ketua sementara DPRD Bangkalan, Dedy Yusuf, menyampaikan harapan besar agar tatib yang akan disusun dapat lebih responsif terhadap dinamika politik dan kebutuhan masyarakat Bangkalan.

"Harapan kami adalah agar tatib yang baru ini tidak hanya menjadi formalitas belaka, tetapi juga menjadi pedoman yang nyata dalam meningkatkan kualitas kerja DPRD. Kita harus lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan zaman serta kebutuhan masyarakat," ujar Dedy Yusuf, Selasa (3/9)2024). 

Ia menambahkan, proses penyusunan tatib ini merupakan momentum penting bagi DPRD Bangkalan untuk merefleksikan kinerja sebelumnya dan melakukan perbaikan yang dibutuhkan. Menurutnya, dengan tatib yang lebih baik, DPRD akan mampu menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan lebih efektif.

Susunan Panja yang baru terbentuk ini diharapkan dapat bekerja secara maksimal dalam menyusun tatib yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan kelembagaan DPRD. 

Politisi PKB tersebut juga menekankan pentingnya kolaborasi antar anggota Panja agar hasil yang dicapai nantinya dapat diterima oleh semua pihak.

Dengan terbentuknya Panja ini, proses penyusunan tatib DPRD Kabupaten Bangkalan kini memasuki tahap yang lebih konkret dan diharapkan akan selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(dul)