DALAM sebuah langkah responsif terhadap aspirasi m"/>

Berita

Berita Detail

DPRD Sampaikan Aspirasi Mahasiswa ke KPU Bangkalan Terkait Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Upload by Admin - 24 Agustus 2024

DALAM sebuah langkah responsif terhadap aspirasi mahasiswa yang menggelar demo pada Jumat (23/8), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan mengundang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan ke gedung DPRD. 

Pertemuan ini diinisiasi setelah adanya dorongan kuat dari kalangan mahasiswa terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Bangkalan ini bertujuan untuk membahas dan mengakomodasi aspirasi mahasiswa yang meminta agar KPU Bangkalan dengan tegas mengikuti putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum, KPU diharapkan dapat menerapkan putusan tersebut secara tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Anggota DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, menyatakan bahwa pertemuan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak kemarin. Namun, karena adanya agenda penting yang sedang dijalani oleh KPU, rapat tersebut akhirnya ditunda hingga hari ini. 

"Kami sebelumnya sudah berjanji kepada mahasiswa untuk melakukan rapat dengan KPU kemarin, namun karena KPU masih ada kegiatan lain, sehingga hari ini baru bisa terlaksana," ujar Fadhur Rosi di ruang Ketua DPRD Bangkalan, Sabtu (24/8/2024).

Dalam rapat tersebut, Fadhur Rosi menekankan pentingnya KPU untuk mematuhi putusan MK yang telah ditetapkan. Menurutnya, putusan ini bukan hanya sekadar formalitas hukum, melainkan juga representasi dari aspirasi masyarakat yang disuarakan melalui mahasiswa. 

"Aspirasi mahasiswa ini sangat penting karena mereka adalah bagian dari masyarakat yang peduli terhadap proses demokrasi di daerah ini. DPRD mendukung penuh putusan MK dan berharap KPU dapat melaksanakannya dengan baik," tambahnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengeluarkan putusan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, termasuk di kalangan mahasiswa.

Putusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, khususnya dalam konteks pemilihan kepala daerah. Mahasiswa menilai bahwa implementasi putusan ini sangat krusial untuk menjamin keterbukaan dan kesetaraan dalam proses pencalonan kepala daerah di masa mendatang.

Selain itu, DPRD Bangkalan juga menyampaikan bahwa aspirasi mahasiswa ini bukan hanya sekadar tuntutan, tetapi juga cerminan dari harapan masyarakat Bangkalan secara keseluruhan. 

"Kami di DPRD berkomitmen untuk terus mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa yang selalu kritis terhadap isu-isu krusial seperti ini," jelas Fadhur Rosi.

Pertemuan ini menjadi bukti bahwa komunikasi antara DPRD, KPU, dan elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, berjalan dengan baik dan produktif. Ke depan, diharapkan sinergi ini dapat terus ditingkatkan guna mendukung terciptanya proses demokrasi yang sehat dan adil di Bangkalan.

Dengan adanya pertemuan ini, DPRD Bangkalan berharap bahwa segala aspirasi dan putusan yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik, sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan demokratis.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD Bangkalan berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan demokrasi di daerah ini agar berjalan sesuai dengan harapan seluruh masyarakat.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangkalan, Bahiruddin, menjelaskan bahwa PKPU 8 Tahun 2024 merupakan pelaksanaan dari norma hukum yang diamanahkan oleh Undang-Undang Pilkada. 

Dalam perjalanannya, beberapa gugatan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 memberikan dampak signifikan terhadap tahapan Pilkada, sehingga diperlukan petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI. 

"KPU RI telah menyampaikan bahwa akan mengikuti putusan MK 60 yang tidak lagi didasarkan pada alokasi kursi sebanyak 20%. Di Bangkalan, jika diakumulasikan, itu sekitar 10 kursi," kata Bahiruddin. 

Ia juga menambahkan bahwa putusan MK 60 tersebut telah menyebabkan beberapa perubahan, yang diakomodir oleh KPU RI. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa akumulasi persentase dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bangkalan mencapai sekitar 7,5%.

"Sekarang tinggal disosialisasikan kepada peserta Pilkada atau partai politik. Insya Allah, dalam waktu dekat, sebelum tanggal 27, sosialisasi ini harus sudah dilakukan," ujar Bahiruddin. 

Ia menekankan bahwa walaupun surat edaran dari KPU sudah beredar di kalangan pimpinan partai politik, KPU tetap berkewajiban untuk menyampaikan rincian persentase dan syarat minimum pencalonan agar semua pihak memahami posisi mereka dalam proses Pilkada. 

Komisioner KPU Bangkalan berharap sosialisasi ini dapat dilakukan secepatnya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Pilkada di Bangkalan memahami aturan dan syarat yang berlaku.(dul)