DALAM upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja lokal"/>

Berita

Berita Detail

Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Ditetapkan, Ketua DPRD Bangkalan Berharap Kesejahteraan Pekerja Lokal Meningkat

Upload by Admin - 19 Agustus 2024

DALAM upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja lokal, DPRD Kabupaten Bangkalan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Perlindungan Tenaga Kerja. 

Perubahan ini menjadi momentum penting untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para tenaga kerja lokal di wilayah Bangkalan.

Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, menyatakan harapannya agar perubahan ini mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja, khususnya bagi tenaga kerja lokal yang kerap menghadapi tantangan dalam hal jaminan hak dan perlindungan. 

Menurutnya, revisi ini dirancang untuk mengakomodasi perkembangan kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis serta menyesuaikan dengan kebutuhan regulasi yang lebih responsif.

“Raperda ini diharapkan dapat menjamin hak-hak para pekerja lokal, sehingga mereka merasa lebih terlindungi dalam menjalankan profesi mereka. Selain itu, kami berharap kesejahteraan tenaga kerja lokal dapat meningkat, terutama dalam hal perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, serta kesejahteraan secara keseluruhan,” ungkap Efendi usai rapat penetapan Raperda tersebut.

Perubahan Perda ini mencakup beberapa aspek krusial, termasuk penguatan jaminan sosial, ketentuan keselamatan kerja, hingga pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik-praktik perusahaan yang dinilai belum memenuhi standar ketenagakerjaan. 

Efendi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan agar regulasi ini dapat diimplementasikan dengan efektif.

Dengan ditetapkannya Raperda ini, diharapkan tidak hanya tenaga kerja yang mendapatkan keuntungan, tetapi juga peningkatan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja di Bangkalan. 

"Kami yakin, jika semua pihak bekerja sama dalam mengimplementasikan peraturan ini, kesejahteraan para pekerja lokal akan lebih terjamin," pungkas Efendi.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi dunia ketenagakerjaan di Bangkalan, menuju arah yang lebih baik dalam hal kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja lokal.(dul)