USULAN nama calon Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan d"/>

Berita

Berita Detail

DPRD Tetapkan Usulan Nama Calon Penjabat Bupati Bangkalan

Upload by Admin - 08 Agustus 2024

USULAN nama calon Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan ditetapkan oleh DPRD pada rapat paripurna, Kamis (8/8/2024). Ketua DPRD Bangkalan Efendi memimpin rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD. Dihadiri anggota DPRD yang lain.

"Dengan ucapan "Bismillahirrohmanirrohim" Rapat Paripurna DPRD pada hari ini, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujarnya, dengan ketukan palu satu kali.

Legislatif dari fraksi Gerindra tersebut menyampaikan, rapat paripurna pada hari ini merupakan agenda yang harus dilaksanakan berdasarkan Pasal 201 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undag-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Paraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati, yang berakhir masa jabatannya Tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati, sampai dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati, melalui Pemilihan Serentak Pada Tahun 2024.

Pasal 132 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan bahwa Masa Jabatan Penjabat Kepala Daerah Paling Lama 1 (satu) Tahun.

Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, menyatakan bahwa Pengusulan Penjabat Bupati dari DPRD, melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Penjabat Bupati yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 30 Juli 2024 Nomor: 100.2.1.3/3541/SJ perihal usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota.

Hasil rapat Badan Musyawarah Tanggal 7 Agustus 2024 terkait perubahan Jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Bangkalan untuk Bulan Agustus 2024.

Hasil rapat Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bangkalan Tanggal 8 Agustus 2024 tentang pengajuan usulan nama calon Penjabat Bupati Bangkalan.

"Dengan ini Saya bacakan usulan nama calon Penjabat Bupati Bangkalan adalah Saudara Prof. Dr. RM. ARIEF MOELYA EDIE, M.Si. yang telah menjabat selama satu tahun terhitung mulai Tanggal 22 September 2023 dan akan berakhir pada Tanggal 22 September 2024," kata Efendi.

Selanjutnya, Efendi menanyakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Bangkalan tentang penetapan usulan nama calon Penjabat Bupati Bangkalan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan

DPRD?

Dengan serentak, semua anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut menjawab setuju dengan serentak. Diakhir dengan ketukan palu satu kali. Setalah itu keputusan tersebut ditandatangani oleh pimpinan DPRD. 

"Keputusan DPRD Kabupaten Bangkalan dan berita acara tentang penetapan usulan nama Calon Penjabat Bupati Bangkalan ini, merupakan lampiran yang tidak dapat

terpisahkan dari surat Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan penetapan Pj. Bupati Bangkalan," pungkasnya.(dul)