Berita
Berita Detail

Raperda RTRW 2024-2044 Disetujui dan Ditetapkan
Upload by Admin - 29 Juli 2024
DPRD Kabupaten Bangkalan menggelar Rapat paripurna tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Efendi, Senin (29/7/2024).
Wakil Ketua I DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman mendampingi Ketua DPRD Efendi. Sedangkan dari eksekutif, Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie, didampingi Plh Sekda hadir bersama Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan. Hadir pula Forkopimda.
Ketua DPRD Bangkalan Efendi menyampaikan, rapat paripurna telah memenuhi quorum. Untuk itu, Rapat paripurna tetap dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditentukan.
Efendi menyampaikan bahwa Raperda RTRW 2024-2044 telah memenuhi semua persyaratan administrasi. Untuk itu, Raperda RTRW dapat disetujui penetapannya dalam rapat paripurna DPRD Bangkalan.
Selanjutnya, Politikus Gerindra tersebut selaku pimpinan rapat menawarkan persetujuan kepada anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang mengikuti Rapat Paripurna dan secara aklamasi semua anggota DPRD menyatakan persetujuannya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama tentang penetapan Raperda RTRW tahun 2024-2044 oleh Bupati Bangkalan dan DPRD Kabupaten Bangkalan.
Selanjutnya, Raperda RTRW Kabupaten Bangkalan Tahun 2024-2044 beserta kelengkapannya dikirim ke Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi.
“Hasil evaluasi Provinsi Jawa Timur dikembalikan ke DPRD Kabupaten Bangkalan untuk disesuaikan, setelah itu dikirim ke provinsi jawa Timur lagi untuk mendapatkan nomor register, dan selanjutnya ditetapkan oleh Bupati Bangkalan” ungkap Efendi.
Sementara itu, Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie dalam sambutannya yakin Raperda RTRW akan memberi manfaat kepada masyarakat Bangkalan.
“Kami mewakili eksekutif memberikan apresiasi kepada legislatif yang telah mewujudkan komitmen bersama untuk membangun Bangkalan lebih baik melalui penetapan RTRW 2024-2044,” tutur Pj. Bupati Bangkalan.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh