DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah ("/>

Berita

Berita Detail

Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan DPRD Terhadap Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

Upload by Admin - 19 Juli 2024

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangkalan tentang RPJPD Kabupaten Bangkalan Tahun 2025-2045, Kamis (18/7/2024) di ruang rapat paripurna DPRD Bangkalan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bangkalan Hosyan. Hadir Ketua DPRD Bangkalan Efendi, Wakil Ketua III DPRD Bangkalan Hotib Marzuki, Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie, Forkopimda, Kepala OPD, dan anggota dewan lainnya.

"Rapat Dewan yang terhormat, dengan diawali ucapan Bismillahirrohmanirrohim, rapat paripurna DPRD pada hari ini, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujarnya, bersamaan dengan ketukan palu satu kali.

Hosyan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Bangkalan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bangkalan, yang mengamanatkan bahwa Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi perda.

Juga berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bangkalan Tanggal 17 Juli 2024 tentang Penyusunan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Bangkalan Bulan Juli 2024.

"Rapat dewan yang terhormat, memasuki acara pokok, marilah kita ikuti bersama penyampaian hasil pembahasan Raperda Kabupaten Bangkalan tentang RPJPD Kabupaten Bangkalan Tahun 2025-2045 oleh juru bicara yang telah ditunjuk," kata Hosyan sembari mempersilahkan.

Usai mengikuti penyampaian hasil pembahasan Raperda tersebut yang disampaikan oleh juru bicara yang ditunjuk, Politikus PPP itu menanyakan kepada anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna disetujui atau tidak.

"Rapat dewan yang terhormat, apakah Raperda ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan?," tanyanya.

Dengan serentak anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna menjawab setuju.

"Terima kasih," sambut Hosyan sembari mengetukkan palu sidang satu kali.

Hosyan melanjutkan, kemudian apakah rancangan keputusan DPRD Kabupaten Bangkalan mengenai persetujuan DPRD Kabupaten Bangkalan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan tentang RPJPD Kabupaten Bangkalan Tahun 2025 - 2045 dapat ditetapkan menjadi Keputusan DPRD?

Anggota dewan kembali menjawab setuju dengan lantang dan serentak.

Hosyan kembali mengucapkan terima kasih dengan ketukan palu satu kali.

Usai mendapat persetujuan anggota dewan pada rapat paripurna tersebut, Hosyan mengajak semua hadirin untuk mengikuti bersama penandatanganan keputusan DPRD Bangkalan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Pj Bupati Bangkalan.

Diakhir rapat paripurna, Hosyan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah mengikuti RapatĀ Paripurna sampai selesai.(dul)