DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) "/>

Berita

Berita Detail

Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Raperda Perubahan Nomor 7 Tahun 2016

Upload by Admin - 18 Juli 2024

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat paripurna penetapan dan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangkalan tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (18/7/2024).

Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bangkalan Hotib Marzuki. Dihadiri Ketua DPRD Bangkalan Efendi, Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie, Wakil Ketua II Hosyan, Forkopimda, Kepala OPD, dan anggota DPRD yang lain.

Hotib menyampaikan, rapat Paripurna pada hari ini merupakan tindaklanjut dari ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 16 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Bangkalan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bangkalan, yang mengamanatkan bahwa Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda.

Kedua merupakan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 11 Juli 2024 Nomor 100.3.2/25616/013/2014 perihal Fasilitasi Raperda Kabupaten Bangkalan tentang

perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Yang ketiga merupakan tindaklanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bangkalan Tanggal 17 Juli 2024

tentang penyusunan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Bangkalan Bulan Juli 2024.

"Rapat dewan yang terhormat, memasuki acara pokok marilah kita ikuti bersama penyampaian hasil pembahasan Raperda Kabupaten Bangkalan tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh juru bicara yang telah ditunjuk," ujar Hotib. 

Selanjutnya, Hotib meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. 

"Apakah Raperda ini disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangkalan?," tanya Hotib.

Anggota DPRD yang hadir menjawab dengan jawaban setuju secara serentak, diikuti ketukan palu.

Hotib kembali bertanya, apakah rancangan keputusan DPRD Kabupaten Bangkalan mengenai persetujuan Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi keputusan DPRD?

Anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut kembali menjawab setuju dengan serentak dan lantang.

Usai disetujui, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pj Bupati Bangkalan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan.

"Selanjutnya Saya atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah mengikuti rapat paripurna sampai selesai," tandasnya.(dul)