Berita

Berita Detail

DPRD Gelar Paripurna Penetapan Perubahan KAU-PPAS P-APBD Tahun 2021

Upload by Admin - 16 September 2021

KEBIJAKAN Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2021 akhirnya telah disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangkalan setelah beberapa hari yang lalu dilakukan pembahasan. Maka dari itu DPRD Kabupaten Bangkalan menggelar Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2021, Kamis (16/9/2021).

Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Muhammad Fahad, didampingi Wakil Ketua I H. Fatkhurrahman, Wakil Ketua II Hosyan, dan Wakil Ketua III Khotib Marzuki. Rapat dihadiri anggota DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad mengatakan, pembahasan perubahan KUA-PPAS P-APBD Thun 2021 dilakukan secara bersama karena semua substansi yang ada didalamnya saling mendukung antara kebijakan program dan plafon anggarannya.” Sebagaimana diketahui bersama bahwa Perubahan KUA P-APBD Tahun 2021 adalah merupakan dokumen perencanaan yang memuat perubahan asumsi-asumsi pendapatan maupun pembiayaan daerah, yang dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyusunan perubahan kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan P-APBD tahun 2021,” ucapnya.

Sedangkan tujuan disusunnya Perubahan KUA P-APBD Tahun 2021 adalah sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan PPAS P-APBD Tahun 2021.”Perubahan tersebut diakibatkan oleh terjadinya pelampauan target pendapatan, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan dalam KUA Tahun 2021. Kemudian terjadi pergeseran anggaran antar unit OPD, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut Ra Fahad, perubahan KUA sebagai kerangka umum kebijakan pembangunan tahunan daerah dan yang mengatur rincian perkiraan alokasi perubahan anggaran serta pedoman dalam penyusunan perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2021.”Perlu adanya penyesuaian dan sinkronisasi antara rencana pembangunan tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta telah sesuai dengan kondisi riil Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, hari ini ada dua agenda Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Bangkalan. Yakni, Paripurna Penetapan Perubahan KUA-PPAS P-APBD Tahun 2021 dan Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Dua Raperda Kabupaten Bangkalan. (dul)