PENGURUSAN nomor induk berusaha (NIB) "/>

Berita

Berita Detail

Komisi B Minta Diskop UM Lakukan Pendampingan dan Sosialisasi Kepada Pelaku UMKM

Upload by Admin - 09 Juli 2024

PENGURUSAN nomor induk berusaha (NIB) di Kabupaten Bangkalan belum sepenuhnya merata.

Buktinya, masih banyak pelaku UMKM di Bangkalan yang tidak memiliki NIB. Alasannya, tidak tahu proses pengurusan.

Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Rokib menyatakan, tidak semua pelaku UMKM memahami alur pengurusan NIB.

Karena itu, pihaknya meminta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Bangkalan melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada pelaku UMKM.

”Dinas terkait harus lebih intens melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung,” terangnya Selasa (9/7/2024).

Selain itu, Rokib menyarankan pelaku usaha berinisiatif untuk aktif mencari tahu proses cara mengajukan NIB.

Dengan demikian, bisa diajukan untuk mendapat berbagai sertifikasi yang dapat mendongkrak perekonomian pelaku usaha mikro. Salah satunya sertifikasi halal.

”Harus sama-sama ada kesinambungan, dinas melakukan sosialisasi dan pelaku usaha juga melakukan jemput bola,” katanya.

Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop UM Bangkalan Musninah mengeklaim intens melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM.

Mulai dari cara pengurusan NIB hingga sertifikasi halal. 

”Kami sudah intens melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha,” paparnya.(dul)