Berita
Berita Detail

Ketua Komisi A Ingatkan Kades Tak Terlena Perpanjangan Jabatan
Upload by Admin - 28 Juni 2024
KETUA Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan H. Syaiful Anam mengingatkan Kepala Desa (Kades), agar tak terlena dengan perubahan masa jabatan 8 tahun.
“Selamat atas dikukuhkannya pertambahan masa jabatan menjadi 8 tahun. Tapi saya harap Kades tidak lalai atas tugas kewajiban sebagai pejabat di pemerintah desa,” katanya, Jumat (28/6/2024).
Menurut dia, para Kades harus tetap memperhatikan tugas pokok fungsi (Tupoksi) sebagai pejabat pemerintah desa. Utamanya dalam hal pengelolaan keuangan di pemerintahan desa.
“Desa menerima sumber keuangan dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Kades harus memahami betul penggunaan keuangan desa,” ujar politikus Gerindra tersebut.
Pembangunan suatu daerah tentu dimulai dari desa. Oleh sebab itu, H. Syaiful mengimbau para Kades agar bisa bersinergi dengan pemerintah daerah.
“Harapan kami Kades bisa ikut membantu dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan infrastruktur, serta membantu mendatangkan investor,” tandas dia.
Perlu diketahui, perubahan masa jabatan Kades telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam undang undang tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan Kades bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sementara periode jabatan Kades berkurang dari 3 kali menjadi 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.(dul)
- Nur Hakim Pimpin Pansus BPR, Tegaskan Komitmen Bahas Raperda Secara Transparan
- Nur Hakim Dengarkan Aspirasi Warga Kamal, PDAM dan Jalan Rusak Jadi Keluhan Utama
- H. Kur Terima Audiensi BAZNAS, Bahas Dukungan Anggaran Operasional
- Wakil Ketua III DPRD Tekankan Pentingnya Profesionalisme dalam Pengelolaan BUMD BPR
- Nota Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi, H. Rofik Tekankan Sinergi untuk APBD 2026