GALANGAN pemotongan kapal di Desa Tanj"/>

Berita

Berita Detail

Wakil Ketua Komisi A DPRD Berikan Atensi Khusus Tempat Pemotongan Kapal Ilegal Tanjung Jati

Upload by Admin - 26 Juni 2024

GALANGAN pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal diduga ilegal. Namun, perusahaan tanpa nama tersebut masih tetap beroperasi.

Hal tersebut mendapatkan atensi khusus dari wakil ketua komisi A DPRD Bangkalan Ha’i. Menurut dia, pihaknya sudah beberapa kali melakukan Sidak dan peringatan, agar menutup aktivitas galangan kapal tersebut.

“Tapi walaupun sudah dilakukan Sidak dan diingatkan melalui dinas terkait agar ditutup, tetap saja beraktivitas,” kata dia, Kamis (26/6/2024).

Selama ini, perusahan galangan kapal yang diduga ilegal tersebut tak memberikan kontribusi terhadap pemerintah. Yang ada, lanjut Ha’i, aktivitas pemotongan kapal itu telah menimbulkan polusi dan mencemari lingkungan.

“Saat pemotongan kapal barlangsung, debu mengotori halaman rumah warga, air laut berubah coklat. Jelas ini tidak memperhatikan lingkungan,” kata dia.

Ha’i meyakini, galangan kapal di Desa Tanjung Jati itu memiliki beking kuat. Sebab sudah bertahun-tahun perusahaan tersebut beraktivitas, namun tidak ada tindakan tegas dari pemerintah setempat.

“Saya tidak bisa berandai-andai, namun faktanya kalau tidak ada orang kuat dibalik galangan kapal tersebut, tidak mungkin bisa jalan tanpa izin. Sayangnya kami tidak tahu siapa di balik itu semua,” ujar dia.

Kabid Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Bangkalan, Mohammad Yudhistira mengatakan, pihaknya tak punya kewenangan menutup usaha tak berizin. Pihaknya hanya bisa membantu pelaku usaha menerbitkan NIB saja.

“Dalam undang-undang PP 6 dan PP 5 tahun 2021 sudah jelas tugas kami. Kami hanya bisa merekomendasikan kepada pelaku usaha, agar segera mengurus izin usaha,” kata dia.(dul)