HEWAN ternak yang akan dikirim ke luar"/>

Berita

Berita Detail

Komisi B Sayangkan Kebijakan yang Kurang Dipahami Masyarakat

Upload by Admin - 13 Juni 2024

HEWAN ternak yang akan dikirim ke luar daerah harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Pengurusannya dapat dilakukan melalui aplikasi sistem informasi kesehatan hewan nasional (SIKHNAS). Namun, 16 permohonan SKKH ternyata ditolak.

Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Fadhur Rosi menyampaikan, pengecekan kondisi hewan ternak dalam pengurusan SKKH cukup positif.

Namun, pihaknya menyayangkan kebijakan yang kurang dipahami masyarakat.

”Kalau memang tidak sempat sosialisasi, setidaknya harus dilakukan upaya mempermudah pemeriksaan. Untuk SKKH satu pintu di check point,” katanya, Kamis (13/6/2024).

Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan Bangkalan Ali Makki menyatakan, mobilisasi hewan ternak ke luar daerah belum signifikan.

Namun, pihaknya yakin trennya akan terus meningkat hingga menjelang Hari Raya Idul Adha.

Mobilitas hewan ternak ke luar daerah dapat dilakukan melalui jalur laut dan daratan.

Namun, selama ini pengawasan di jalur darat longgar. Meski begitu, tetap dijumpai pedagang nakal yang tidak prosedural.

”Setiap ternak yang akan dikirim harus mengantongi SKKH. Kami tidak akan mengeluarkan jika sapi tidak dicek fisik di sini,” ujarnya.

SKKH dikeluarkan setelah hewan ternak dinyatakan sehat. Juga sudah divaksinasi dan dipasang ear tag.

Sedangkan pengurusan SKKH dilaksanakan di Klinik Hewan Bangkalan. Pengajuannya juga dapat dilaksanakan melalui aplikasi iSIKHNAS.

Ada 16 pengajuan yang tidak diverifikasi. Sebab, hewan ternaknya tidak dibawa untuk dilakukan pemeriksaaan.

”Mereka hanya mengajukan di aplikasi. Tapi, ternaknya tidak dibawa ke sini,” katanya.(dul)