Berita

Berita Detail

KOMISI A Sidak Pemotongan Kapal di Tanjung Jati Kamal, Jika Tak Berizin Diminta Agar Ditertibkan

Upload by Admin - 12 Juni 2024

KOMISI A DPRD Bangkalan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pemotongan kapal yang berada di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal. Pasalnya, konon pemotongan kapal tersebut tidak mengantongi izin. 

Rombongan Komisi A di dampingi Dinas Perijinan dan Satpol PP Bangkalan. 

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H. Syaiful Anam mengatakan, sidak yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut beberapa aduan yang masuk kepada pihaknya.

"Beberapa hari yang lalu itu ada aduan kepada kami. Jadi hari ini kami sidak menindaklanjuti aduan itu," katanya, Rabu (12/6/2024).

H. Syaiful memaparkan, kedatangan pihaknya ke lokasi pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal tersebut merupakan kunjungan yang kedua.

Pada saat awal-awal menjabat sebagai DPRD, pihaknya pernah datang untuk memastikan bahwasanya tempat pemotongan kapal tersebut tidak berizin.

Bahkan, Komisi A DPRD Bangkalan pernah mengundang semua pelaku usaha pemotongan kapal termasuk pelaku usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati.

"Kami undang juga tapi tidak menghadiri. Kami tanya masalah legalitasnya semuanya dan di Tanjung Jati ini tidak ada," ujar politikus Gerindra tersebut.

Menurut dia, setelah beberapa kejadian di tahun-tahun kemarin salah satu pekerjanya ada yang terbakar, ada juga yang meninggal dunia dan sebagainya. 

Namun kejadian tersebut tidak membuat jera. Sebab, beberapa hari yang lalu pihaknya kembali mendapat aduan bahwa bulan lalu di tempat pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal masih ada aktivitas. 

"Tapi sekarang kita saksikan bersama tidak ada kegiatan apapun. Mungkin libur karena mau hari Raya Idul Adha," papar H. Syaiful.

Kendati demikian, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Bangkalan bisa memfasilitasi tempat ini. 

"Kalau memang tidak ada izin mohon ditertibkan. Kami sering sekali teriak pemotongan kapal di Tanjung Jati ini harus ditutup. Namun tidak ada realisasi atau langkah-langkah dari Pemkab Bangkalan," tandasnya.

Apalagi lanjut dia, pemotongan kapal di Tanjung Jati tersebut tidak menyumbang PAD kepada Bangkalan. 

"Sudah tidak berizin juga tidak menyumbang PAD. Maka harus ditertibkan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Yudistira menyatakan, sampai detik ini untuk aktivitas galangan kapal ayang ada di Tanjung Jati berdasarkan data memang belum tercatat.

"Bisa dikatakan dalam artian aktivitas ini memang masih ilegal. Sebenarnya Kalau kami daerah tidak memiliki kewenangan atas perairan seperti itu, tapi kan atas aktivitas ini juga menggunakan daratan Kabupaten Bangkalan. Harusnya aktivitas-aktivitas yang melekat di daratan Kabupaten Bangkalan harus memiliki izin," jelasnya.

Akan tetapi, Yudis mengaku bahwa kewenangan pihaknya sejak adanya undang-undang ciptaker tertuang dalam PP 6 dan PP 5 hanya bisa membantu pelaku usaha dalam penerbitan NIB nya saja.

"Dan apabila kelihatan seperti hari ini tidak tidak memiliki izin, kami juga tidak punya atau tidak memiliki kewenangan untuk bisa menutup. Karena sudah melanggar Perda, yang bisa menindak itu adalah Satpol PP," katanya.

Menurut Yudis, pihaknya hanya bisa merekomendasikan kepada pelaku usaha untuk segera mengurus perizinannya. 

"Jika tetap kami hanya bisa berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penutupan," ujarnya.(dul)