Berita
Berita Detail

Dewan Desak Disperinaker Dorong Perusahaan Membentuk PP
Upload by Admin - 31 Mei 2024
SETIAP korporasi harus memiliki peraturan perusahaan (PP). Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenaker 28/2014.
Yakni, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Namun faktanya, mayoritas perusahaan di Kota Salak tidak memiliki PP.
Akibatnya, perlindungan terhadap pekerja lemah. Karena itu, pemkab harus turun tangan untuk menertibkan perusahaan yang belum membentuk PP.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Fadhur Rosi menyampaikan, PP dapat melindungi tenaga kerja.
Karena itu, pihaknya mendesak Disperinaker lebih proaktif mendorong perusahaan membentuk PP.
”Kalau sosialisasi sudah, maka selanjutnya lakukan evaluasi. Sebab, perlindungan kepada tenaga kerja harus dilakukan melalui PP ini. Dinas harus cari solusi untuk mengatasi ini,” desaknya, Jumat (31/5/2024).
Fungsional Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan Eli Prasetia menyatakan, perusahaan di Bangkalan terus bertambah.
Karena itu, pembinaan terhadap perusahaan akan semakin ditingkatkan, terutama dalam penyusunan PP.
”Perusahaan itu sebenarnya mitra kita. Untuk itu, kami berharap PP-nya bisa dibentuk. Itu bagus untuk perusahaan,” ujarnya.
Eli mengungkapkan, terdapat 5.254 tenaga kerja dari 265 perusahaan yang terinventarisasi di lembaganya.
Namun, hingga Rabu (22/5), baru 33 perusahaan yang memiliki PP. Dengan demikian, 232 terindikasi belum mempunyai PP.
Ada beberapa poin ketentuan yang biasanya diatur dalam PP. Di antaranya tentang hak dan kewajiban tenaga kerja dan pengusaha.
”PP ini aman bagi perusahaan, tapi banyak dari mereka yang takut akan pembinaan kami. Dikira kami pengawas,” tambahnya.
Eli menambahkan, ada faktor yang mendasari perusahaan mengabaikan Permenaker 28/2014.
Di antaranya, jumlah pekerja di bawah 10 orang. Kemudian, beralasan mengikuti perusahaan pusat.
Kemudian, juga ada yang berdalih sibuk dan tidak sempat membuat PP.
”Mereka (perusahaan) selalu mengatakan tidak ada waktu, sibuk. Makanya, mereka ke disperinaker sungkan,” tutur perempuan berhijab itu.
Eli mengeklaim sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi ke perusahaan di Bangkalan agar tertib aturan.
Namun, upaya itu belum membuahkan hasil maksimal. ”Kami telah melakukan pembinaan ke mereka, sudah lakukan jemput bola. Tapi, mereka selalu tidak ada waktu,” klaimnya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh