Berita
Berita Detail

Tak Penuhi UU 26/2007, DPRD: DLH Tak Serius Penuhi Ketentuan
Upload by Admin - 27 Mei 2024
PEMERINTAH daerah diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen.
Sebanyak 20 persen RTH publik dan 10 persen privat.
Amanat itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan selaku organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang menangani RTH belum mampu melaksanakan amanat UU 26/2007.
Sebab, hingga saat ini, RTH publik di Bangkalan masih di bawah 20 persen.
Anggota Komisi C DPRD Bangkalan Solihin menyampaikan, regulasi yang mengatur tentang RTH sudah diundangkan 17 tahun lalu.
Namun, hingga saat ini pemkab belum mampu memenuhi ketentuan yang diamanatkan. Pihaknya menilai, DLH tidak serius memenuhi ketentuan UU 26/2007.
”DLH harusnya memiliki target kapan RTH itu bisa dipenuhi. Keterbatasan anggaran seharusnya tidak dijadikan alasan. Sebab, pemkab bisa mengakses anggaran atau bantuan dari pemerintah provinsi atau pusat. Kalau soal keterbatasan anggaran, semua OPD mengalami kondisi yang sama, tidak hanya DLH,” katanya,Senin (27/5/2024).
Kabid Penataan Lingkungan DLH Bangkalan Eko Mariyanto tidak menampik RTH belum sesuai dengan amanat undang-undang.
Sebab, capaiannya baru 13,7 persen. Pihaknya mengeklaim pemenuhan RTH terkendala anggaran.
”Tahun ini kami tidak bisa berbuat banyak karena memang tidak ada anggaran,” terangnya.
Karena itu, lembaganya tidak akan memperluas RTH. DLH hanya fokus melakukan pemeliharaan dan perawatan rutin terhadap RTH yang ada.
”Saat ini RTH kami di Alun-Alun Kota Bangkalan, sepanjang Jalan Soekarno–Hatta, Taman Bancaran, dan Taman Tonjung di Kecamatan Burneh,” bebernya.(dul)
- Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Soal Pertanggungjawaban APBD 2024
- DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis, PUG dan Perlindungan Pekerja Migran
- H. Ach Rofik Pimpin Rapat Paripurna RPJMD, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum
- Paripurna DPRD Dua Raperda Strategis, PUG dan Perlindungan Pekerja Migran
- Komisi III DPRD Soroti Banjir di Perumahan, Akan Panggil Dinas PRKP dan Pengelola