Berita
Berita Detail

Tak Penuhi UU 26/2007, DPRD: DLH Tak Serius Penuhi Ketentuan
Upload by Admin - 27 Mei 2024
PEMERINTAH daerah diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen.
Sebanyak 20 persen RTH publik dan 10 persen privat.
Amanat itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan selaku organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang menangani RTH belum mampu melaksanakan amanat UU 26/2007.
Sebab, hingga saat ini, RTH publik di Bangkalan masih di bawah 20 persen.
Anggota Komisi C DPRD Bangkalan Solihin menyampaikan, regulasi yang mengatur tentang RTH sudah diundangkan 17 tahun lalu.
Namun, hingga saat ini pemkab belum mampu memenuhi ketentuan yang diamanatkan. Pihaknya menilai, DLH tidak serius memenuhi ketentuan UU 26/2007.
”DLH harusnya memiliki target kapan RTH itu bisa dipenuhi. Keterbatasan anggaran seharusnya tidak dijadikan alasan. Sebab, pemkab bisa mengakses anggaran atau bantuan dari pemerintah provinsi atau pusat. Kalau soal keterbatasan anggaran, semua OPD mengalami kondisi yang sama, tidak hanya DLH,” katanya,Senin (27/5/2024).
Kabid Penataan Lingkungan DLH Bangkalan Eko Mariyanto tidak menampik RTH belum sesuai dengan amanat undang-undang.
Sebab, capaiannya baru 13,7 persen. Pihaknya mengeklaim pemenuhan RTH terkendala anggaran.
”Tahun ini kami tidak bisa berbuat banyak karena memang tidak ada anggaran,” terangnya.
Karena itu, lembaganya tidak akan memperluas RTH. DLH hanya fokus melakukan pemeliharaan dan perawatan rutin terhadap RTH yang ada.
”Saat ini RTH kami di Alun-Alun Kota Bangkalan, sepanjang Jalan Soekarno–Hatta, Taman Bancaran, dan Taman Tonjung di Kecamatan Burneh,” bebernya.(dul)
- Nur Hakim Pimpin Pansus BPR, Tegaskan Komitmen Bahas Raperda Secara Transparan
- Nur Hakim Dengarkan Aspirasi Warga Kamal, PDAM dan Jalan Rusak Jadi Keluhan Utama
- H. Kur Terima Audiensi BAZNAS, Bahas Dukungan Anggaran Operasional
- Wakil Ketua III DPRD Tekankan Pentingnya Profesionalisme dalam Pengelolaan BUMD BPR
- Nota Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi, H. Rofik Tekankan Sinergi untuk APBD 2026