REALISASI anggaran listrik untuk lampu"/>

Berita

Berita Detail

Wakil Ketua Dewan Minta Dishub Lebih Berhati-hati Gunakan Anggaran Listrik Untuk PJU

Upload by Admin - 13 Mei 2024

REALISASI anggaran listrik untuk lampu penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan tahun anggaran 2023 bermasalah.

Sebab, laporan tagihan listrik yang dibuat dishub terindikasi tidak sesuai dengan pemakaian.

Informasinya, salah satu pemicunya karena pembayaran tagihan listrik untuk lampu PJU berdasar taksasi alias perkiraan.

Sehingga, berpotensi terjadi kelebihan bayar. Persoalan tersebut menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fathurahman minta dishub lebih berhati-hati menggunakan anggaran.

Juga, pemanfaatan anggaran listrik untuk PJU. Salah satu caranya, dengan melaksanakan rekomendasi BPK RI.

”Agar pembayaran tagihan listrik untuk lampu PJU sesuai dengan pemakaian, maka harus dipasang kWh meter. Agar akurat antara pemakaian dan anggaran yang harus dikeluarkan,” tandasnya, Senin (13/5/2024).

Sementara itu, Kabid Prasarana Dishub Bangkalan Nasrul Fauzi tidak menampik realisasi anggaran listrik untuk PJU menjadi catatan BPK RI.

Sebab, ditemukan ada lima ID pelanggan yang tidak terpasang kilowatt hour (kWh) meter.

Karena itu, biaya penggunaan listrik untuk lampu PJU yang telah dibayar pemerintah diragukan.

”Pemberlakuan taksasi ini sudah lama. Ke depan, akan dimeterisasi secara bertahap,” ucapnya.

Berdasarkan LHP BPK RI, pemkab telah membayar tagihan pemakaian listrik untuk lampu PJU sebesar Rp 14,7 miliar.

Setiap bulan, biaya pemakaian listrik untuk lampu PJU di jalan umum, nasional, kabupaten, hingga kompleks perumahan berkisar Rp 1,1 miliar sampai Rp 1,3 miliar (lihat grafis).

Anggaran belasan miliar itu untuk membiayai pemakaian listrik 401 ID pelanggan yang tersebar di empat unit layanan pelanggan (ULP) PLN.

Perinciannya, 253 ID pelanggan di ULP Bangkalan, 99 ID pelanggan di ULP Kamal, 40 ID pelanggan di ULP Blega, dan 9 ID pelanggan di ULP Ketapang, Sampang.

Setelah mengecek 26 ID pelanggan, lima di antaranya tidak terpasang kWh meter.

Jumlah tiang lampu PJU yang terpasang di satu ID pelanggan bervariasi. Mulai dari tiga hingga 38 tiang lampu PJU.

Dengan demikian, ada puluhan bahkan ratusan tiang lampu PJU yang pemakaian listriknya dibayar dengan sistem taksasi. BPK RI pun meragukan akurasi pemakaian listrik tersebut.

”Bahkan, bisa lebih (dari 38 tiang lampu dalam setiap ID pelanggan,” ucap pria yang biasa disapa Nanung tersebut.

Menurut Nanung, institusinya kali terakhir melakukan pemasangan panel komplet PJU beserta kWh pada 2022. Jumlahnya mencapai 52 ID pelanggan.

Dia mengakui, pemasangan panel komplet PJU membuat jumlah tagihan pemakaian listrik menurun hingga 51,15 persen.

”Karena keterbatasan anggaran, khusus tahun 2023 dan 2024 kita belum (melakukan pemasangan kWh meter). Kalau tenaga kita cukup,” sambungnya.

BPK berpendapat, pembayaran tagihan listrik untuk lampu PJU melalui sistem taksasi tersebut tidak sesuai dengan pasal 141 ayat 1, pasal 145 ayat 1, dan pasal 148 ayat 1 Peraturan Pemerintah 12/2019.

Yaitu, tentang pengelolaan keuangan daerah. Juga, menyimpang dari Permendagri 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023.

Penerapan sistem taksasi pembayaran pemakaian listrik untuk lampu PJU tidak mencerminkan realisasi belanja yang sesungguhnya.

Semua itu disebabkan kepala dishub selaku pengguna anggaran (PA) tidak cermat melakukan pengawasan atas pengelolaan pembayaran rekening lampu PJU sesuai ketentuan.

Karena itu, BPK merekomendasikan kepala dishub melakukan pengawasan dan pengendalian pembayaran rekening lampu PJU serta mengeluarkan belanja sesuai ketentuan.

BPK juga minta kepala dishub mengusulkan anggaran dalam dokumen pelaksana anggaran OPF pemasangan kWh meter pada setiap lampu PJU.(dul)